Salin Artikel

Di Sidang Bahar bin Smith, Fadli Zon Cerita Sulitnya Ambil Jenazah Laskar FPI Korban Peristiwa Km 50

BANDUNG,KOMPAS.com - Politisi Fadli Zon menjadi salah satu saksi meringankan pada persidangan dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (7/7/2022).

Sejak pukul 15.00 WIB, Fadli dan dua saksi lainnya yakni Refly harun dan Marwan Batubara hadir di PN Bandung.

Dalam persidangan, Wakil Ketua Umum Gerindra itu menjadi saksi fakta yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Bahar terkait perisitiwa penembakan terhadap enam korban anggota laskar FPI di Km 50.

Fadli mengatakan, pada 8 Desember 2020 saat menghadiri sebuah acara, dirinya mendapatkan telepon dari Muksin yang membawa pesan dari Rizieq Shihab untuk membantu proses percepatan pengambilan jenazah para korban perisitiwa Km 50 di Rumah Sakit Polri.

Mendapatkan telepon itu, Fadli bersama rekannya sesama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI,  Syafi'i, mendatangi rumah sakit tersebut.

"Kami bersama datang ke RS Polri Kramat Jati, ketika sampai di sana ketemu dengan Azis Anwar menyampaikan kondisi situasinya. Jenazah cukup lama berada di dalam, katanya sedang diautopsi," kata Fadli saat memberikan keterangan dalam persidangan.

Fadli mengaku bertemu dengan orangtua korban. Mereka berharap jenazah korban bisa diterima keluarga agar bisa dikuburkan sesuai proses kepercayaan agama Islam.

"Pihak keluarga korban menginginkan jenazah bisa diterima mereka, untuk kemudian dimandikan, disalatkan, sesuai proses agama Islam," kata Fadli.

Menurut Fadli, keluarga korban bahkan tak menyetujui dilakukanya autopsi terhadap para korban.

"Pihak keluarga korban bahkan tak pernah memberikan persetujuan autopsi," ucap Fadli.

Selain tidak adanya persetujuan autopsi dari pihak keluarga, Fadli juga menerima keresahan keluarga korban lainnya, yakni soal lamanya proses autopsi, hampir 24 jam.

Keresahan itu pun disampaikanya kepada dua petugas kepolisian yang ditemuinya di rumah sakit.

"Katanya autopsi sudah kelar, tapi kok sampai malam hari gak keluar-keluar," kata Fadli.

Fadli dan rekannya itu pun sempat menanyakan kepada pihak rumah sakit terkait peraturan izin autopsi korban Km 50, yang seharusnya ada izin dari keluarga korban.

"Kalau tidak salah saudara Romo mempertanyakan itu, tapi tidak ada jawaban memadai. Terus terang saja konsentrasi kita sesuai permintaan bagaimana mengeluarkan jenazah, walaupun pihak keluarga tak pernah memberikan izin kenapa jenazah ini diautopsi," ucapnya.

Fadli juga mengaku kesulitan untuk mengeluarkan jenazah agar diterima pihak keluarga. Sebagai anggota DPR RI, ia bahkan tak diperkenankan melihat proses autopsi.

"Ketika itu konsentrasi kami secepatnya mengeluarkan jenazah dan diterima pihak keluarga, dan tak ingin berdebat substansial hal lain. Kita coba berbagai hal tapi tak diizinkan," kata Fadli.

Setelah menunggu berjam-jam, Fadli dan keluarga korban baru mengetahui bahwa jenazah korban sudah dibawa dengan menggunakan mobil ambulans.

"Bahkan waktu mau diberangkatkan tak melalui jalur, kita berdiri berjam-jam dengan harapan ketika jenazah lewat bisa mengiringi namun ternyata dibawa tanpa sepengetahuan kami, tiba-tiba ambulans sudah jalan," beber dia.

Menurutnya, enam jenazah korban itu dibawa satu persatu dengan rentang waktu berbeda. Fadli sendiri berangkat setelah beberapa menit salah satu korban dibawa pergi ambulans ke Petamburan.

"Kira-kira 15 menit kami berangkat, kecuali Romo di RS untuk memastikan," ucapnya.

Setibanya di Petamburan, jenazah sedang dimandikan.

Seperti diketahui, Jaksa mendakwa Bahar bin Smith menyebarkan berita bohong serta menilai perbuatannya melanggar pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/07/222723378/di-sidang-bahar-bin-smith-fadli-zon-cerita-sulitnya-ambil-jenazah-laskar-fpi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke