Salin Artikel

Tak Diberi Uang untuk Beli Miras, Anak Pukul dan Lindas Kaki Ibu dengan Motor

Bahkan, anak itu sampai menganiaya ibu dengan cara memukul dan melindas kaki kanan ibunya hingga luka-luka.

Ibu yang tak kuasa menahan perilaku anaknya, langsung melaporkan kekerasan tersebut ke polisi. Hanya dalam hitungan jam, pelaku ditangkap tak berkutik.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, langsung membekuk Masrokim (31) warga asal Desa Jagapura Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Kamis, (7/7/2022), terduga pelaku penganiayaan terhadap M (55) ibu kandungnya sendiri.

Petugas langsung membawa pelaku ke ruang pemeriksaan Unit PPA. Petugas langsung menyerang sejumlah pertanyaan kepada terduga pelaku.

Pelaku mengakui seluruh laporan ibu kandung yang telah menjadi korban kekerasan dirinya.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, Kompol Anton menyampaikan, aksi kejahatan Masrokim ini sudah dilakukan berulang kali dalam kurun waktu yang cukup lama.

Tindakan itu antara lain: memukul, melemparkan barang, menendang, hingga melindaskan motor ke kaki ibunya dengan motor besar.

“Modus operandinya, pelaku melakukan kekerasan fisik kepada korban dengan cara menuntun sepeda motor dan dilindaskan bannya tersebut ke kaki kanan, dan bagian betis, yang sedang duduk di lantai. Kemudian dalam keadaan mabuk, tersangka memukul korban ke bagian muka,” kata Anton di Mapolresta, Kamis (7/7/2022).

Bahkan, kata Anton, pelaku pernah mengamuk dan menghancurkan perabot rumah. Ibu kandungnya sampai mengalami luka saat dia mengamuk.

Saat itu terduga pelaku tersandung kasus narkoba. Pihak keluaga memilih pelaku untuk direhabilitasi. Namun, bukannya membaik, Masrokim justru kembali menjadi.

Dalam kondisi mabuk, dia melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan kembali pada (27/6/2022) lalu.

Pelaku memukuli wajah ibu kandung hingga luka lebam di bagian mata sisi kanan Karena korban tak lagi kuat menahan perilaku anaknya yang kasar.

Akhirnya, korban melaporkan kekerasan tersebut pada kepolisian. Petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di hari yang sama.

Anton menegaskan, tindakan jahat ini dilakukan karena pelaku kesal kepada ibunya yang tidak memberikan uang, saat hendak membeli minuman keras.

Pelaku emosi dan langsung melakukan tindakan kekerasan tersebut.

Dalam ungkap kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, surat-surat, dan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, masrokim terancam pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/08/073629178/tak-diberi-uang-untuk-beli-miras-anak-pukul-dan-lindas-kaki-ibu-dengan-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke