Salin Artikel

Berkat Inovasi Jatuh Tempo Pajak, PAD Pemkab Karawang di Triwulan Kedua Rp 694,2 Miliar

KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karawang tercapai Rp 694,2 miliar atau 60,74 persen dari target Rp 1,143 triliun di triwulan kedua 2022. Capaian itu berkat inovasi yang diterapkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan, pihaknya melakukan inovasi jatuh tempo pembayaran pajak dua kali, yakni Juni dan September. Aturan ini baru diterapkan tahun ini.

Triwulan kedua PAD ditargetkan tercapai 40 persen. Kemudian triwulan ketiga 75 persen. Sedangkan triwulan keempat 100 persen dari target Rp 1,1 triliun.

"Alhamdulillah target 40 persen terlampaui. Artinya terlampai melebihi dari target sebesar 60 persen," kata Aang di Kantor Bapenda Karawang, Jumat (8/7/2022).

Adapun pada triwulan kedua pada tahun 2021, tercapai 38, 82 persen atau 372,7 persen dari target keseluruhan 960, 1 miliar.

Aang menyebutkan, capaian itu berasal dari 11 jenis pajak. Pajak yang tercapai target yakni pajak hotel, pajak restoran, penerangan jalan, pajak sarang burung walet, pajak mineral dan batuan, pajak bumi dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Adapun realisasi terbesar yakni pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 90, 92 persen. Meski begitu, ia mengakui ada empat sektor pajak yang tak tercapai sebesar 40 persen.

Pertama pajak hiburan. Ia menilai pajak hiburan diprediksi tak tercapai lantaran pada bulan Ramadhan warga mempunyai prioritas lain.

Kedua pajak reklame. Pajak reklame tak tercapai 40 persen lantaran masih ada wajib pajak yang belum memperpanjang perizinan. "Kami telah berkolaborasi dengan dinas terkait untuk pencapaian target," ujar Aang.

Ketiga pajak parkir. Pajak parkir hanya tercapai 2,031 persen dari target 5,5 persen. Pajak pakir tidak tercapai lantaran belum optimal ekstensifikasi potensi pajak parkir.

Ketiga, sektor yang tak mencapai target yakni pajak air tanah. "Ini berkaitan masalah kewenangan. Karena kewennagan dari dinas provinsi. Jadi proses memperpanjang dari Pemprov Jabar belum selesai," kata dia.

Aang mengucapkan terimakasih kepada para wajib pajak yang telah taat membayar pajak tepat waktu.

"Harapan pun sesuai dengan kebijakan pimpinan, tentu uang dari pajak ini bisa dirasakan masyarakat untuk pembangunan karawang, dan sektor - sektor lainnya sesuai ketentuan," kata dia.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/08/162832678/berkat-inovasi-jatuh-tempo-pajak-pad-pemkab-karawang-di-triwulan-kedua-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke