Salin Artikel

Polres Karawang Jegal Peredaran Belasan Ribu Botol Miras

KARAWANG, KOMPAS.com - Polres Karawang menggagalkan peredaran belasan ribu botol miras yang diangkut menggunakan dua mobil box pada Kamis (7/7/2022) malam.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, pascameninggalnya sembilan warga Karawang akibat menenggak miras oplosan, pihaknya gencar melakukan razia.

Pada Kamis (7/72022) sekitar pukul 21.10 WIB, 10 personel Satnarkoba Karawang melakukan pengintaian usai mendapat informasi akan ada pengiriman miras.

Penyisiran dilakukan mulai dari pinggir Jalan Lingkar Luar Tanjungpura, Karawang.

"Usai melakukan penyisiran, benar ada pengiriman dan kami amankan dua kendaraaan membawa miras siap edar," ujar Aldi di Mapolres Karawang, Jumat (8/7/2022).

Polisi pun menyita belasan ribu miras yang dikemas dalam 310 karton. Miras tersebut berdasarkan informasi awal berasal dari gudang di wilayah Cikampek dan rencananya didistribusikan ke wilayah Rengasdengklok

"Kami tengah selidiki lebih lanjut, termasuk perizinannya. Karena Pemkab Karawang telah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pengawasan dan Pembatasan Peredaran Minuman Berakohol," kata Aldi.

Sedangkan dua sopir mobil box kini tengah dimintai keterangan dan diselidiki sejauh mana keterlibatannya.

"Sementara statusnya masih saksi. Kita tengah selidiki lebih lanjut," tutur dia.

Aldi menyebut, upaya itu dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban. Sebab, miras kerap menjadi pemicu terjadi tindak kejahatan.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/08/182047878/polres-karawang-jegal-peredaran-belasan-ribu-botol-miras

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke