Salin Artikel

Hewan Kurban Terpapar PMK Tetap Sah, Ini Syaratnya

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan (PKHP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Ade Dadang Kusmayadi mengatakan, berbagai upaya telah ditempuh untuk memutus mata rantai penyebaran PMK.

"Selain itu, pihaknya juga telah melaksanakan vaksinasi terhadap ribuan sapi sehat sebagai upaya meningkatkan imunitas," kata Ade kepada Kompas.com, Sabtu (9/7/2022).

Menurut Ade, hewan yang terpapar PMK tetap sah sebagai hewan kurban, dan masih layak dikonsumsi.

"Yakni, yang bergejala ringan, seperti lesu, tidak nafsu makan, demam dan gejala klinis lainnya," ujar dia.

Bahkan, merujuk pada fatwa MUI No.3 Tahun 2022 itu, hewan yang pernah terjangkit PMK dengan gejala klinis berat pun juga tetap sah sebagai hewan kurban.

"Syaratnya sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang diperbolehkan kurban (10-13 zulhijah)," kata Ade.

Namun, apabila hewan yang terkena PMK dan kesembuhannya setelah lewat rentang waktu yang diperbolehkan berkurban, maka dinyatakan tidak sah.

"Jadi, sembelihan hewannya sebagai sedekah saja, bukan hewan kurban," ujar dia.

Jumlah hewan berkuku genap suspek PMK di Kabupaten Cianjur mencapai 1.046 ekor. Namun, Ade mengklaim tren kesembuhannya meningkat drastis, bahkan mencapai 90 persen.

"Pascalebaran upaya pengawasan lalu lintas hewan ternak akan semakin diperketat, terutama yang datang dari luar kota. Regulasinya sudah ada," ujar Ade.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/10/075610078/hewan-kurban-terpapar-pmk-tetap-sah-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke