Salin Artikel

Sebelum Masa Tahanan 20 Hari Habis, Berkas Doni Salmanan Dilimpahkan ke PN Bandung

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung masih melengkapi berkas perkara Doni Salmanan, tersangka penipuan investasi opsi biner agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Dikutip dari Antara, Senin (11/7/2022), Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sutan Harahap memastikan pelimpahan berkas perkara akan dilakukan sebelum masa penahanan Doni Salmanan berakhir.

Untuk diketahui, Doni ditahan selama 20 hari setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

"Belum dilimpahkan ke Pengadilan, karena masih ada beberapa berkas yang masih harus disiapkan dari penuntut umum," kata Sutan di Bandung, Jawa Barat, Senin.

Adapun kini Doni Salmanan tengah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Jelekong Bandung untuk ditahan.

Sebelumnya Kejati Jawa Barat menyatakan Doni Salmanan bakal ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung sejak 6 Juni 2022.

Dengan kata lain, berkas perkara Doni sudah dilimpahkan ke Pengadilan sebelum 26 Juni 2022 atau dua minggu lagi.

"Sebelum masa penahannya habis, mungkin sudah dilimpahkan, (ditahan) di Lapas Jelekong jadinya," kata dia.

Doni Salmanan yang sempat dijuluki "Crazy Rich Soreang" itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi biner oleh Bareskrim Polri sejak Maret 2022.

Doni diduga melakukan penipuan dengan mengajak masyarakat untuk berinvestasi di platform Quotex. Namun nyatanya platform itu tidak memiliki izin resmi dari Bappebti.

Kini kasus Doni tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Pasalnya Doni diduga melakukan aksi penipuan itu ketika berada di wilayah hukum Kabupaten Bandung.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/11/222637378/sebelum-masa-tahanan-20-hari-habis-berkas-doni-salmanan-dilimpahkan-ke-pn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke