Salin Artikel

Korupsi BLT Covid-19, Kejaksaan Tahan Bendahara Desa Tenjomaya Cirebon

CIREBON, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Cirebon, Jawa Barat, menahan ES, Bendahara Desa Tenjomaya, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Rabu (13/7/2022).

ES diduga menyelewengkan Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 tahun anggaran 2019–2020.

Hutamrin, Kepala Kejaksaan Negeri, Kabupaten Cirebon menyampaikan, ES diduga terlibat praktik korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dan bantuan langsung tunai (BLT) untuk penderita Covid-19 tahun 2020.

Dia diduga membantu Kepala Desa, inisial MH yang merupakan tersangka utamanya.

MH, sambung Hutamrin, sudah lebih dulu dijebloskan ke penjara tahun 2021. Pengadilan telah memutuskan MH dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Sedangkan ES baru ditahan setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap.

“Dalam putusan Kepala Desa, jelas tergambar kerja samanya yang telah nyata terhadap tersangka kaur keuangan atau bendahara. Yakni tersangka ES. Ini Dana Desa tahun 2019 dan BLT tahun 2020 Covid-19,” kata Hutamrin kepada Kompas.com saat gelar perkara, Rabu (13/7/2022).

Hutamrin, menyebut untuk kasus dana desa, keduanya diduga menyewelengkan dari alokasi sesuai peruntukannya.

Sedangkan untuk kasus BLT, keduanya diduga tidak menyalurkan bantuan tersebut kepada penerima bantuan. Atas tindakan keduanya, kerugian uang negara sekitar Rp 325 juta. 

Setelah dinyatakan lengkap, petugas langsung membawa inisial ES ke rumah tahanan Cirebon untuk dilakukan penahanan selama 20 hari.

Tersangka dijerat pasal dua dan tiga Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/13/192249078/korupsi-blt-covid-19-kejaksaan-tahan-bendahara-desa-tenjomaya-cirebon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke