Salin Artikel

SPN Jabar Demo di PN Bale Bandung, Minta Gugatan 5 Perusahaan terhadap Buruh Ditolak

Ketua DPD SPN Jawa Barat Dadan Sudiana menyebutkan, aksi masa tersebut berawal dari tuntutan beberapa buruh dari berbagai perusahaan yang pesangonnya tidak di bayar.

"Pesangonnya sampai saat ini enggak dibayar, sudah setahun setengah ini kasusnya. Makanya kita laporkan ke Polda Jawa Barat, pidana kejahatan tidak menyampaikan pesangon, Pasal 185 Undang-Undang Cipta Kerja," terangnya.

Sebelumnya, kata dia, persidangan sudah selesai di Pengadilan Hubungan Industrial.

Namun, pihak perusahaan malah menuntut balik para buruh di pengadilan umum dengan nominal Rp 5 Miliar.

Pihaknya menyebut, total ada lima Perusahaan yang menggugat balik buruh pendaftar gugatan, baik di Bale Bandung dan Pengadilan Negeri Bandung.

"Ada tiga orang di sini (Bale Bandung) yang digugat Rp5 miliar. Yang di Pengadilan Negeri (PN)) Bandung ada 188 orang, yang di PT Hongkang ada 38 orang, yang di PT TMW ada 18 orang, dan PT SWI Bogor ada 180 orang. Jadi banyak sekali korban-korban dari perusahaan tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan, di Pengadilan Negeri Bandung dan di Bale Bandung, perusahaan tersebut menyebut bahwa buruh bukanlah pekerja mereka.

Padahal, lanjutnya di Pengadilan Hubungan Industrial, kasus tersebut telah diputuskan dan dianggap selesai.

"Karena memang itu ranah nya, tapi mereka masih menggugat itu di sini, itu yang jadi aneh, dan pengadilan masih memanggil juga dan menerima kasusnya," ujar dia.

"Ini sudah berkuatan hukum tetap, sampai mahkamah agung malahan, selesai, dan gak ada upaya hukum lain bicara hukum perindustrial. Tapi mereka melakukan upaya hukum di pengadilan, yang saya pikir tidak ada sangkut pautnya," terangnya.


Para buruh yang menuntut pesangon tersebut, kata Dadan dituntut oleh pihak perusahaan dengan Pasal perbuatan melawan hukum.

"Makanya kami hari ini akan mendatangi tiga lembaga, termasuk pengadilan negeri bandung nanti, juga nanti kita akan ke polda jabar akan melaporkan tindak pidana kejahatan karena tidak membayar pesangon. Karena undang-undang cipta kerja sudah menetapkan itu," terangnya.

Dadan meminta pihak pengadilan negeri Baleendah agar menegakan hukum seadil-adilnya kepada pengusaha dalam hal ini pemilik PT Mustika Abadi.

"Kita menuntut agar pihak pengadilan, dalam hal ini pihak pengadilan negeri Baleendah, pengadilan negeri bandung, juga nanti pihak kepolisian, agar menegakan hukum pengadilan setegak-tegaknya," katanya.

Aksi yang dilakukannya bersama SPN, sambung dia, menuntut Pengadilan Bale Bandung agar tidak langsung memproses laporan dari perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Makanya saya berharap pengadilan negeri bale bandung ini memperhatikan itu, jangan hanya ada asal menerima laporan langsung memproses. Kan kasihan pekerja yang lagi di rumah, tahu-tahu di pengadilan di gugat Rp 5 miliar, kan kasihan," beber dia.

Masa yang diturunkan, katanya terdiri dari SPN yang ada di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat.

"Hari ini kita hanya perwakilan, dari beberapa Kabupaten dan Kota, karena memang jarak yang cukup jauh. Jadi hanya ada dari Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Cimahi, Sumedang, dari Depok juga ada, dari Purwakarta, Karawang, Bekasi," tambahnya.

Ia berharap para perusahaan tidak membiarkan hukum di Indonesia dipermainkan oleh pemilik perusahaan.

"Jangan sampai pengusaha-pengusaha yang mempermainkan hukum ini, bagaimana pekerja yang sudah pegawai tetap dan sudah ingkrah pengadilan industrial masih melakukan upaya-upaya hukum lain yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan ketenagakerjaan," jelasnya.

Pihaknya berjanji, jika perkara tersebut masih berlanjut, maka ia dan SPN akan terus melakukan aksi di Pengadilan Negeri Bale Bandung atau di Pengadilan Negeri Bandung.

"Kalau ini terus dilanjutkan, kita akan terus kepung Pengadilan Negeri Bale Bandung ini," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/14/160646378/spn-jabar-demo-di-pn-bale-bandung-minta-gugatan-5-perusahaan-terhadap-buruh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke