Salin Artikel

Terungkap Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Subang, Begini Cara Pelaku hindari Polisi

BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) berhasil mengungkap penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Desa Tanjung, Patokbesi, Kabupaten Subang, Kamis (14/7/202) dini hari.

Untuk menghindari polisi, pelaku memiliki trik sendiri dalam aksinya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

Masyarakat kerap melihat tangki bermuatan gas keluar masuk ke lokasi tanah kosong. Ternyata, lahan tersebut dijadikan pelaku sebagai tempat pemindahan gas bersubsidi.

Berbekal informasi itu, tim gabungan Ditreskrimsus Polda Jabar dan Polres Subang melakukan penyelidikan.

"Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah, di mana sekarang kita sedang gencar menjaga subsidi BBM dan gas ini karena begitu banyak anggaran pemerintah untuk subsidi sehingga kami melakukan penyelidikan karena diduga ada pelaku yang memanfaatkan disparitas harga antara harga perekonomian dan harga subsidi," ucap Arief di lokasi, Kamis (14/7/2022).

Pada Kamis (14/7/2022) pukul 03.00 WIB dini hari tadi, tim berhasil mengungkap penyalahgunaan gas bersubsidi ini dengan mengamankan truk transporter yang mengangkut 20 ton gas bersubsidi, truk pengangkut tabung gas non bersubsidi.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua pelaku, yakni TA (42) seorang penanggung jawab atau mandor dan seorang sopir pengangkut.

"Kita melakukan penangkapan terhadap salah satu operator katakanlah mandor lah di sini, yang mana mandor ini berinisial TA usia 42 tahun pekerjaan wiraswasta dan alamat di sini sebagai penanggung jawab TKP," ucap Arief.

Pada saat penggerebekan, kata Arief, ada pelaku yang sempat loncat pagar melarikan diri, dan saat ini tim tengah memburu pelaku lainnya.

"Ya jadi baru dua ini yang kita amankan," ucapnya.

Menurut Arief, tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi ini terjadi karena adanya sindikasi pemufakatan jahat antara pelaku dan sopir truk transporter pengangkut gas bersubsidi 20 ton dari salah satu perusahaan rekanan atau vendor yang digunakan Pertamina.

Saat ini sopir tersebut tengah dilakukan pengejaran petugas. "Kasus ini belum selesai, dan akan kami kembangkan," ucapnya.

Dari keterangan pelaku, aktivitas ilegal tersebut dilakukan pada malam hari di atas 24.00 WIB hingga pagi hari.

"Mereka menghindari patroli kita, menghindari anggota kita sehingga bekerja di atas jam 12 malam bahkan informasi informasi dari Bu Kapolres itu beroperasi antara jam 10 malam sampai jam 4 pagi," kata Arief.

Sementara itu, Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar Polisi Sumarni mengatakan bahwa pengungkapan ini berdasarkan kolaborasi Direskrimsus Polda Jabar, Polres Subang dan pihak Pertamina.

Kedepan pihaknya akan memperketat patroli dan memantau aktivitas untuk mengantisipasi tindakan serupa.

"Ini sangat merugikan untuk warga masyarakat yang menerima subsidi tentunya," ucap Sumarni.

Sumarni mengungkap bahwa aktivitas tersebut dilakukan pelaku selama 2 bulan.

"Sekitar 2 bulanan, masih akan dikembangkan oleh jajaran krimsus Polda Jabar," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Satu kendaraan truk pengangkut gas elpiji subsidi diamankan Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar, Desa Tanjung, Patokbesi, Kabupaten Subang, Kamis (14/7/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Truk tersebut diduga hendak mengisi tabung gas non subsidi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan bahwa truk yang diamankan tersebut membawa gas elpiji bersubsidi sebanyak 20 ton.

Menurut Arief, truk yang diamankan itu mengambil gas subsidi dari kilang Eretan Indramayu, Jawa Barat dan rencananya akan dibawa ke SPBE Linggarjati Majalengka.

"Barang ini diambil dari tempat yang resmi yaitu dari Indramayu Eretan lalu diangkut dengan DO ditujukan ke Majalengka, akan tetapi ternyata dibelokkan di sini (Subang) dan diambil sebagiannya," ucapnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/14/183958078/terungkap-penyalahgunaan-elpiji-bersubsidi-di-subang-begini-cara-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke