Salin Artikel

Kasus Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Subang, Polisi Tangkap Mandor Kedua

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap mandor penyalahgunaan elpiji bersubsidi di lahan sewa di Subang.

"Kita berhasil amankan satu orang pelaku berinisial MH (30) asal Jawa tengah," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar Komisaris Besar Arif Rachman melalui pesan singkatnya, Jumat (15/7/2022).

Dikatakan Arif, peran MH sebagai mandor kedua yang mengawasi operasi penyalahgunaan gas bersubsidi di salah satu lahan sewa bekas penggilingan padi di samping jalur pantura Patokbeusi Subang.

"Perannya sebagai mandor 2," ucapnya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap seorang mandor berinisial TA (42) dan seorang sopir angkut dari pengungkapan penyalahgunaan elpiji bersubsidi ini.

Dengan ditangkapnya MH, maka pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak 3 orang. Polisi menyebut bahwa kasus ini akan terus didalami aksi sindikat penyalahgunaan gas bersubsidi ini.

"Kami tidak akan berhenti di sini, kami akan ungkap dan cari pelaku sindikasinya karena ini jelas sindikasi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Satu kendaraan truk pengangkut gas elpiji subsidi diamankan Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar, Desa Tanjung, Patokbesi, Kabupaten Subang, Kamis (14/7/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Sindikat penyalahguna elpiji bersubsidi ini beroperasi setiap tengah malam hingga pagi untuk mengelabui patroli petugas.

Sindikat yang melibatkan sopir truk transporter salah satu perusahaan rekanan atau vendor yang digunakan Pt Pertamina ini membawa 20 ton gas bersubsidi yang diambil dari kilang Eretan Indramayu, Jawa Barat.

Rencananya puluhan tos gas bersubsidi ini akan dibawa SPBE Linggarjati Majalengka. Namun saat dalam perjalanan, truk tersebut malah dibelokan sang sopir ke sebuah lahan sewa bekas penggilingan padi di samping jalur pantura Patokbeusi Subang.

Di lokasi itu, para pelaku mengambil sebagian gas bersubsidi dalam tangki truk untuk dipindahkan ke dalam tangki bekas yang dimodifikasi di lahan tersebut.

Dari tangki tempat penyimpanan sementara ini, gas kemudian dimasukan kedalam puluhan tabung gas non subsisdi 50 kg, untuk kemudian di distribusikan ke Tanggerang, Jakarta Hingga Cirebon.

Dengan adanya pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar 11 miliar perbulan.

Akan tetapi pelaku sendiri telah mengaku telah melakukan aksi ilegal ini selama 3 bulan namun baru beroperasi selama 2 bulan. Akibat tindakan tersebut, sindikat penyalahguna gas bersubsidi ini telah merugikan negara sebanyak Rp.8 miliar perbulannya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/15/171718678/kasus-penyalahgunaan-elpiji-subsidi-di-subang-polisi-tangkap-mandor-kedua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke