Salin Artikel

Kesal Dirreskrimsus Polda Jabar ke Pengoplos Elpiji: Satu Kampung Bisa Jadi Korban

Tindakan pengoplos elpiji itu disebut Arif bukan saja merugikan negara, banyak orang yang terancam hidupnya akibat kegiatan tersebut.

"Anda sadar enggak, kalau apa yang ada lakukan ini berbahaya? Kalau meledak ini kerugiannya enggak hanya material saja tapi juga nyawa, bisa satu kampung di sini loh jadi korban. Anda sadar enggak dengan itu?" kata Arif saat berbicara dengan salah satu pelaku di lokasi pengoplosan, Kecamatan Patobesi, Subang, Kamis (14/7/2022).

Pelaku yang saat itu tengah dalam kondisi tangan terikat dibelakang hanya bisa mengangguk dan menjawab singkat.

"Saya sadar pak," kata pelaku sambil mengangguk.

Pengoplos Elpiji itu juga mengaku sudah tiga bulan beroperasi di lahan yang disewanya dari seorang calo tanah.

Mendengar pengakuan itu, Arif meminta agar calo tanah yang disebut pelaku turut diperiksa polisi.

Dia ingin memastikan calo tanah itu tahu atau tidak soal lahan yang disewakannya akan digunakan untuk perbuatan melanggar hukum.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Namun, polisi tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah menyusul pemeriksaan intensif beberapa saksi yang kini masih berlangsung.


Sedangkan barang bukti berupa sejumlah tabung gas, tangki, dan truk pengangkutnya telah disita.

Barang-barang itu kini dititipkan di depot Pertamina karena merupakan barang mudah terbakar.

Polisi membongkar upaya penyalahgunaan Elpiji bersubsidi di Desa Tanjung, Kecamatan Patokbesi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Penyelewengan ini terbongkar polisi menemukan satu unit truk yang mengangkut gas bersubsidi pada Kamis (14/7/2022) dini hari.

"Truk itu membawa muatan gas sebanyak 20 ton," kata Arief Rachman saat dihubungi.

Akibat penyalahgunaan ini, negara merugi hingga Rp 8 miliar.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/15/203435778/kesal-dirreskrimsus-polda-jabar-ke-pengoplos-elpiji-satu-kampung-bisa-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke