Salin Artikel

Terbongkarnya Sindikat Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Subang, Tersangka Lakukan Trik Curang hingga Rugikan Negara Lebih dari Rp 8 M

KOMPAS.com - Polisi berhasil membongkar penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar).

Ada sejumlah pelaku dalam kasus ini, di antaranya adalah sopir truk tangki yang memuat 20 ton elpiji subsidi dan mandor.

Para pelaku beraksi di sebuah lahan kosong di Desa Tanjung, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Lahan kosong berpagar seng itu berada tak jauh dari jalan raya.

Di tempat tersebut terdapat tangki yang digunakan untuk menampung gas elpiji subsidi, alat penyedot, dan genset.

Bagaimana para pelaku bekerja?

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, sopir truk tangki awalnya mengambil gas dari kilang Eretan di Indramayu, Jabar, yang rencananya dibawa ke SPBE Linggarjati di Majalengka, Jabar.

Dalam perjalanannya, truk tersebut justru sempat berbelok ke lokasi tersebut untuk diambil sebagian gasnya. Gas itu lantas disimpan di tangki modifikasi.

"Adapun mekanismenya dia buka kemudian dimasukkan (dengan alat). Di situ ada genset untuk menyedot kemudian ditransfer ke tabung yang hijau ini. Ini adalah tabung sementara penampungan untuk memindahkan dari tabung besar Pertamina ini ke dalam tabung penimbunan sementara," ujarnya di Subang, Kamis (14/7/2022) siang.

Arief menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, ada 3.000 hingga 5.000 kilogram elpiji subsidi yang diturunkan dari tangki truk tersebut.

Setelahnya, pelaku memasukkan gas bersubsidi itu ke dalam tabung elpiji nonsubsidi berukuran 50 kilogram.

Usai dimasukan ke dalam tabung elpiji 50 kilogram, pelaku meminta sopir truk lainnya untuk mengangkut puluhan tabung nonsubsidi berisi gas subsidi untuk dibawa ke Cirebon, Jakarta, hingga Tangerang.

Dalam sehari, pelaku memproduksi 60 tabung.

Arief menjelaskan, aktivitas ilegal itu dilakukan di atas pukul 00.00 WIB hingga pagi hari.

"Mereka menghindari patroli kita, menghindari anggota kita sehingga bekerja di atas jam 12 malam bahkan informasi informasi dari Bu Kapolres (Subang) itu beroperasi antara jam 10 malam sampai jam 4 pagi," ucapnya.

Polisi kini telah menyita truk tangki bulk ukuran 20.000 kilogram dengan nomor polisi B 1954 YWK. Menurut Arief, truk tersebut berasal dari salah satu perusahaan rekanan atau vendor yang digunakan Pertamina.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu truk warna merah bernomor polisi B 9190 SBI yang di dalamnya terdapat 64 tabung elpiji.

Terkait kasus ini, polisi telah menangkap tiga orang, yakni dua orang mandor berinisial TA (42) dan MH (30), serta seorang sopir truk pengangkut tabung gas elpiji.

TA dan sopir truk itu ditangkap saat polisi menggerebek lokasi pada Kamis dini hari.

"Kita melakukan penangkapan terhadap salah satu operator katakanlah mandor lah di sini, yang mana mandor ini berinisial TA usia 42 tahun pekerjaan wiraswasta dan alamat di sini sebagai penanggung jawab TKP," ungkapnya.

Adapun MH merupakan mandor kedua yang bertugas mengawasi operasi.

"Kita berhasil amankan satu orang pelaku berinisial MH (30) asal Jawa tengah," tuturnya.

Sementara itu, sopir truk tangki sedang dalam pengejaran polisi.

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Meski demikian, terang Arief, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah seiring pemeriksaan intensif terhadap beberapa saksi.

"Kasus ini belum selesai, dan akan kami kembangkan," jelasnya.

Rugikan negara lebih dari Rp 8 miliar

Arief menyebutkan, negara menelan kerugian lebih dari Rp 8 miliar dari kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi ini.

"Adapun kerugian negara yang kita hitung dari disparitasnya adalah Rp 13.400 per kilo kali 20 matriks ton dikali 30 hari artinya adalah negara dirugikan Rp 8.040.000.000 dalam satu bulan," urainya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral, Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2001 tentang Gas dan Minyak Bumi, Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) Huruf C Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku terancam pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Reni Susanti, Gloria Setyvani Putri, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/16/080000478/terbongkarnya-sindikat-penyalahgunaan-elpiji-subsidi-di-subang-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke