Salin Artikel

Terbongkarnya Sindikat Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Subang, Tersangka Lakukan Trik Curang hingga Rugikan Negara Lebih dari Rp 8 M

KOMPAS.com - Polisi berhasil membongkar penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar).

Ada sejumlah pelaku dalam kasus ini, di antaranya adalah sopir truk tangki yang memuat 20 ton elpiji subsidi dan mandor.

Para pelaku beraksi di sebuah lahan kosong di Desa Tanjung, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Lahan kosong berpagar seng itu berada tak jauh dari jalan raya.

Di tempat tersebut terdapat tangki yang digunakan untuk menampung gas elpiji subsidi, alat penyedot, dan genset.

Bagaimana para pelaku bekerja?

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, sopir truk tangki awalnya mengambil gas dari kilang Eretan di Indramayu, Jabar, yang rencananya dibawa ke SPBE Linggarjati di Majalengka, Jabar.

Dalam perjalanannya, truk tersebut justru sempat berbelok ke lokasi tersebut untuk diambil sebagian gasnya. Gas itu lantas disimpan di tangki modifikasi.

"Adapun mekanismenya dia buka kemudian dimasukkan (dengan alat). Di situ ada genset untuk menyedot kemudian ditransfer ke tabung yang hijau ini. Ini adalah tabung sementara penampungan untuk memindahkan dari tabung besar Pertamina ini ke dalam tabung penimbunan sementara," ujarnya di Subang, Kamis (14/7/2022) siang.

Arief menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, ada 3.000 hingga 5.000 kilogram elpiji subsidi yang diturunkan dari tangki truk tersebut.

Setelahnya, pelaku memasukkan gas bersubsidi itu ke dalam tabung elpiji nonsubsidi berukuran 50 kilogram.

Usai dimasukan ke dalam tabung elpiji 50 kilogram, pelaku meminta sopir truk lainnya untuk mengangkut puluhan tabung nonsubsidi berisi gas subsidi untuk dibawa ke Cirebon, Jakarta, hingga Tangerang.

Dalam sehari, pelaku memproduksi 60 tabung.

Arief menjelaskan, aktivitas ilegal itu dilakukan di atas pukul 00.00 WIB hingga pagi hari.

"Mereka menghindari patroli kita, menghindari anggota kita sehingga bekerja di atas jam 12 malam bahkan informasi informasi dari Bu Kapolres (Subang) itu beroperasi antara jam 10 malam sampai jam 4 pagi," ucapnya.

Polisi kini telah menyita truk tangki bulk ukuran 20.000 kilogram dengan nomor polisi B 1954 YWK. Menurut Arief, truk tersebut berasal dari salah satu perusahaan rekanan atau vendor yang digunakan Pertamina.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu truk warna merah bernomor polisi B 9190 SBI yang di dalamnya terdapat 64 tabung elpiji.

Terkait kasus ini, polisi telah menangkap tiga orang, yakni dua orang mandor berinisial TA (42) dan MH (30), serta seorang sopir truk pengangkut tabung gas elpiji.

TA dan sopir truk itu ditangkap saat polisi menggerebek lokasi pada Kamis dini hari.

"Kita melakukan penangkapan terhadap salah satu operator katakanlah mandor lah di sini, yang mana mandor ini berinisial TA usia 42 tahun pekerjaan wiraswasta dan alamat di sini sebagai penanggung jawab TKP," ungkapnya.

Adapun MH merupakan mandor kedua yang bertugas mengawasi operasi.

"Kita berhasil amankan satu orang pelaku berinisial MH (30) asal Jawa tengah," tuturnya.

Sementara itu, sopir truk tangki sedang dalam pengejaran polisi.

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Meski demikian, terang Arief, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah seiring pemeriksaan intensif terhadap beberapa saksi.

"Kasus ini belum selesai, dan akan kami kembangkan," jelasnya.

Rugikan negara lebih dari Rp 8 miliar

Arief menyebutkan, negara menelan kerugian lebih dari Rp 8 miliar dari kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi ini.

"Adapun kerugian negara yang kita hitung dari disparitasnya adalah Rp 13.400 per kilo kali 20 matriks ton dikali 30 hari artinya adalah negara dirugikan Rp 8.040.000.000 dalam satu bulan," urainya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral, Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2001 tentang Gas dan Minyak Bumi, Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) Huruf C Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku terancam pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Reni Susanti, Gloria Setyvani Putri, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/16/080000478/terbongkarnya-sindikat-penyalahgunaan-elpiji-subsidi-di-subang-tersangka

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com