Salin Artikel

Polisi Tetapkan 4 Pelaku Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Subang Sebagai Tersangka

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi kembali amankan tiga orang yang terlibat dalam penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah Subang.

Dengan diamankannya tiga orang ini, maka empat orang telah ditetapkan menjadi tersangka dan satu orang masih berstatus saksi.

"Hari ini kita sudah mengamankan dua orang lagi, sudah ditetapkan tersangka," ucap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Senin (18/7/2022).

Menurut Roland, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini berperan sebagai transportir atau sopir pengantar barang. Adapun pelaku diketahui berinisial DF dan AF.

"Perannya transportir," ucapnya.

Dikatakan, gas bersubsidi yang diambil dari kilang Eretan Indramayu, Jawa Barat yang rencananya dikirim ke SPBE Linggarjati Majalengka ini dibelokan oleh tersangka ke wilayah Subang, tempat dimana penyalahgunaan gas subsidi itu dilakukan.

"Jadi dari merekalah barang-barang atau elpiji tersebut didapatkan dan juga informasi dari merekalah kemudian truk atau yang seharusnya dikirim dari Indramayu ke Majalengka dibelokkan ke Subang," ucapnya.

Satu dari tiga orang yang diamankan ini masih dilakukan pemeriksaan dan masih berstatus saksi. "satu orang masih berstatus saksi," ucapnya.

Dijelaskan bahwa dengan pengungkapan gas bersubsidi ini, polisi berhasil menyelamatkan subsidi pemerintah dan menyelamatkan warga masyarakat sekitar mengingat lokasi penampungan ilegal itu tak mengikuti standar operasional prosedure semestinya.

Diberitakan sebelumnya, Satu kendaraan truk pengangkut gas elpiji subsidi diamankan Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar, Desa Tanjung, Patokbesi, Kabupaten Subang, Kamis (14/7/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Sindikat penyalahguna gas bersubsidi ini beroperasi setiap tengah malam hingga pagi untuk mengelabui patroli petugas.

Sindikat yang melibatkan sopir truk transporter salah satu perusahaan rekanan atau vendor yang digunakan Pt Pertamina ini membawa 20 ton gas bersubsidi yang diambil dari kilang Eretan Indramayu, Jawa Barat.

Rencananya puluhan tos gas bersubsidi ini akan dibawa SPBE Linggarjati Majalengka. Namun saat dalam perjalanan, truk tersebut malah dibelokan sang sopir ke sebuah lahan sewa bekas penggilingan padi di samping jalur pantura Payokbeusi Subang.

Di lokasi itu, para pelaku mengambil sebagian gas bersubsidi dalam tangki truk untuk dipindahkan ke dalam tangki bekas yang dimodifikasi di lahan tersebut.

Dari tangki tempat penyimpanan sementara ini, gas kemudian dimasukan kedalam puluhan tabung gas non subsisdi 50 kg, untuk kemudian di distribusikan ke Tangerang, Jakarta, hingga Cirebon.

Dengan adanya pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan keungan negara sebesar 11 mikiar perbulan.

Pelaku mengaku telah mengaku telah melakukan aksi ilegal ini selama 3 bulan namun baru beroperasi selama 2 bulan. Akibat tindakan tersebut, sindikat penyalahguna gas bersubsidi ini telah merugikan negara sebanyak Rp 8 miliar per bulannya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/18/164621578/polisi-tetapkan-4-pelaku-penyalahgunaan-elpiji-subsidi-di-subang-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke