Salin Artikel

2 Sopir Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Subang Bekerja di Perusahaan Vendor Pertamina

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengamankan tiga orang dalam kasus penyalahgunaan elpiji subsisdi 20 ton di wilayah Subang. Salah satunya pekerja di perusahaan vendor Pertamina. 

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu lainnya masih berstatus saksi. 

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Ajun Komisaris Besar Polisi Roland Ronaldy mengungkap, kedua orang yang diamankan ini merupakan pekerja salah satu perusahaan rekanan atau vendor transportasi yang digunakan PT Pertamina.

"Mereka ini karyawan dari vendor transportasi," ucap Roland di Mapolda Jabar, Selasa (19/7/2022).

Dua sopir pengangkut yang diketahui berinisial DF dan AF ini merupakan bagian dari sindikat penyalahguna elpiji subsidi yang diambil dari kilang Eretan Indramayu, Jawa Barat.

Rencananya, elpiji tersebut dikirim ke SPBE Linggarjati Majalengka. Namun di tengah perjalanan, para tersangka membelokan truk pembaya elpiji bersubsidi 20 ton ke wilayah Subang, tempat penyalahgunaan gas subsidi dilakukan.

"Uang hasil dari kegiatan kemudian dijual donatur atau tradernya dan kemudian mereka dapat bagian, keuntungan," kata Roland.

Diberitakan sebelumnya, Satu kendaraan truk pengangkut gas elpiji subsidi diamankan Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar, Desa Tanjung, Patokbesi, Kabupaten Subang, Kamis (14/7/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Sindikat penyalahguna gas bersubsidi ini beroperasi setiap tengah malam hingga pagi untuk mengelabui patroli petugas.

Sindikat yang melibatkan sopir truk transporter salah satu perusahaan rekanan atau vendor yang digunakan PT Pertamina ini membawa 20 ton gas bersubsidi yang diambil dari kilang Eretan Indramayu, Jawa Barat.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/19/105853878/2-sopir-penyalahgunaan-elpiji-subsidi-di-subang-bekerja-di-perusahaan-vendor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke