Salin Artikel

Modus Gelar Ritual Usir Aura Negatif, Pria di Bandung Barat Cabuli Bocah di Bawah Umur

KOMPAS.com - MA (40), seorang pria yang mengaku sebagai dukun di Garut, Jawa Barat, diamankan polisi karena mencabuli anak di bawah umur.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk jimat jenglot, silet dan jarum. Alat-alat itu diduga digunakan pelaku untuk mengelabui korban.

"Jadi barang-barang itu diakui pelaku telah ditemukan saat ritual, mungkin untuk meyakinkan korban," ujar Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhilla, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (19/7/2022), dilansir dari Tribunnews.com.

Modus usir aura negatif

Rizka mengatakan, peristiwa itu berawal saat pelaku mendatangi rumah korban di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa (5/7/2022).

Pelaku mengaku punya kemampuan mengusir aura negatif di rumah keluarga korban.

"Jadi pelaku hadir ke rumah kerabat korban. Lalu saat menerawang kondisi rumah, dia mengatakan banyak aura negatif dan benda yang mengganggu kehidupan korban," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (19/7/2022).

Keluarga korban akhirnya mengizinkan pelaku gelar ritual di rumah mereka.

Di saat ritual itulah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan alasan di tubuh korban ada aura negatif.


"Ritualnya gak dilakukan hanya sekali, tapi beberapa kali. Lalu atas tipu daya itu, pelaku melakukan tindak asusila terhadap korban," ucapnya.

Kasus itu terungkap setelah korban mengadu ke orangtuanya. Sementara polisi segera mengamankan pelaku.

Pelaku pencabulan tersebut dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82 dan 81 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Polisi Amankan Jenglot dari Tangan Dukun Cabul di Bandung Barat dan Diduga Masih Ada Korban Lain

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/20/061624478/modus-gelar-ritual-usir-aura-negatif-pria-di-bandung-barat-cabuli-bocah-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke