Salin Artikel

3 Ikan Arapaima Ditangkap Warga Usai Banjir Garut, KSDA: Ada Ancaman Pidana bagi Pemiliknya

GARUT, KOMPAS.com - Pasca-luapan Sungai Cipeujeuh yang menjadi salah satu penyebab banjir hingga merendam ratusan rumah warga di Kampung Dayeuh Handap, Kelurahan Kota Kulon pada Jumat (15/7/2022), tiga ekor ikan arapaima ditemukan di Sungai Cipeujeuh hingga akhirnya dikonsumsi warga.

Ikan pertama ditemukan warga pada Sabtu (16/07/2022) dengan berat mencapai 50 kilogram dengan panjang sekitar dua meter.

Sementara itu, dua ikan lainnya ditemukan warga pada Minggu (17/07/2022) dengan besar tidak jauh beda dari ikan pertama yang ditemukan. Ketiga ikan tersebut ditemukan dalam kondisi telah mati.

Kepala Seksi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah V Garut Dodi Arisandi mengungkapkan, ikan arapaima merupakan ikan eksotik yang berasal dari Sungai Amazon di Benua Amerika dan bukan ikan lokal Indonesia.

Ikan ini, menurut Dodi, termasuk salah satu ikan yang dilarang masuk ke Indonesia.

Dia menjelaskan, warga Indonesia yang memelihara ikan arapaima bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang dikuatkan oleh Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014.

"Itu ikan yang berbahaya dan invasif dan mengancam keberadaan ikan asli, makanya dilarang dan ada hukuman pidananya," jelas Dodi.

Spesies jenis invasif adalah spesies pendatang di suatu wilayah yang hidup dan berkembang biak di wilayah tersebut dan menjadi ancaman bagi biodiversitas, sosial ekonomi, maupun kesehatan pada tingkat ekosistem, individu, maupun genetik.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 yang merupakan perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, mereka yang memelihara ikan tersebut, bisa dikenai pidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

"Kalau sengaja melepaskan ikan itu ke alam, ancaman pidananya 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," katanya.

Dodi menuturkan, pihaknya tidak berwenang melakukan penegakan hukum meski dalam aturannya bisa dikenai pidana. Sebab, kewenangan tersebut ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan aparat penegak hukum.

"Bukan kewenangan kami untuk menindak, tapi di KKP," katanya.

Dodi menambahkan, pelarangan ikan arapaima di Indonesia ini karena ikan ini termasuk ikan karnivora yang bisa menjadi predator bagi ikan lokal. Karenanya, jika ikan tersebut sampai lepas ke sungai, habitat dan ekosistem sungai bisa terganggu.

"Tidak mungkin ada izin (pemeliharaan) karena dilarang keras," katanya.

Dodi mencontohkan, kasus ikan eksotik yang bersifat infasiv ini, juga pernah terjadi di wilayah Pangandaran yang akhirnya diserahkan oleh warga ke pemerintah yang kemudian memusnahkan ikan tersebut.

Soal keberadaan tiga ikan tersebut di Sungai Cipeujeuh yang meluap hingga menyebabkan banjir, menurut Dodi hal tersebut bisa terjadi karena ada yang memelihara ikan tersebut dan kemungkinan terbawa banjir dan mati hingga ditemukan masyarakat.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/20/152549978/3-ikan-arapaima-ditangkap-warga-usai-banjir-garut-ksda-ada-ancaman-pidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke