Salin Artikel

Anggota Geng Motor Jual Sabu, Pekerjakan Anak di Bawah Umur

BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang dilakukan geng motor.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, awalnya Satresnarkoba mendapatkan informasi terkait adanya sindikat geng motor yang mengedarkan narkotika jenis sabu.

"Kasus ini didalami oleh satuan narkoba Polresta Bandung selama dua minggu, akhirnya pada Jumat tanggal 15 Juli 2020 tersangka berhasil diamankan," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Kamis (21/7/2022).

Satresnarkoba, kata dia, berhasil mengamankan RP (19) warga Kampung Kantreng, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Tertangkapnya (RP) pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan Ciparay, Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokan Jeruk," jelasnya.

Dari hasil penggeledahan rumah kontrakan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 220,98 gram, serta senjata api rakitan laras panjang dan laras pendek.

"Ada juga senjata tajam jenis shuriken, dan pisau lempar, itu juga kami amankan. Satu buah tas selendang warna hitam, satu bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu, satu buah Handphone merk OPPO, satu buah pedang samurai, tiga buah buah celurit, dan atribut geng motor," kata dia.

Terkait kepemilikan senjata, Kusworo menjelaskan tersangka mengaku hanya memiliki saja.

"Ini (senjata tajam) rawan digunakan sebagai pengancaman kah, atau tindakan yang lain, sehingga kami bakal menindaklanjuti terkait kepemilikan senjata api maupun senjata tajam," jelas dia.


Kepada polisi, RP mengaku diajak oleh tersangka lainnya yang masih berstatus DPO untuk masuk menjadi anggota geng motor tersebut.

"Jadi si tersangka ini mengaku direkrut oleh dua orang yang masih DPO yakni RB dan SA, dan RB ini adalah pimpinannya. Geng motor ini merupakan anggota geng motor yang tidak mau ikut dengan ormas, sehingga yang bersangkutan masih mengakui sebagai geng motor," jelasnya.

Memperkerjakan anak di bawah Umur

Modus pelaku menjual narkotika jenis sabu adalah dengan cara memanfaatkan anak di bawah umur.

"Jadi minta tolong anak di bawah umur ini untuk mengantarkan paketan yang dipesan oleh pemakai ya, jadi kita jerat dengan pasal berlapis juga," terangnya.

Tersangka mengaku, menyuruh anak di bawah umur untuk menjual barang haram tersebut ke berbagai kalangan.

"Sasarannya bervariatif, ada pekerja, buruh, dan pelajar," kata dia.

Pelaku, kata Kusworo dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 lebih UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 sampai 5 Tahun dan paling lama 20 tahun.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/21/155913378/anggota-geng-motor-jual-sabu-pekerjakan-anak-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke