Salin Artikel

Bupati Garut Akui DTKS Semrawut, Anaknya Pernah Masuk Daftar Penerima Bansos

Salah satu bukti DTKS semrawut adalah, anak Rudy saja pernah masuk dalam DTKS dan masuk daftar penerima Bansos.

“Sekitar 2014-2015, masuk KK saya, karena mau kawin, sebelumnya kan tinggal di Inggris, ada namanya masuk DTKS Kelurahan Paminggir, padahal anak saya di Amerika,” Kata Rudy yang ditemui usai shalat Jumat di masjid yang ada di lingkungan perkantoran Pemkab Garut, Jumat (22/07/2022).

Rudy tidak mau bicara banyak soal penyebabnya karena merasa tidak tahu mengapa data DTKS bisa seperti itu.

Namun, yang jelas PNS tidak boleh menerima Bansos dan jika menerima Bansos, harus mengembalikan dan bisa dikenai sanksi.

“Saya enggak tahu, enggak tahu penyebabnya, Tanya saja ke Dinsos,” katanya sambil berlalu.

Sementar Sekretaris Komisi IV DPRD Garut Wawan Setiawan mengatakan, warga yang saat ini masuk DTKS jumlahnya mencapai 1,9 juta jiwa dari jumlah keseluruhan penduduk Garut mencapai 2,6 juta jiwa.

Dari 1,9 juta jiwa yang masuk DTKS, 1,2 juta di antaranya jadi penerima bantuan sosial.

“Dari 1,2 juta jiwa yang jadi penerima DTKS, 240.000 di antaranya, tidak bisa dicairkan karena ada masalah identitas penerima,” katanya.


Sementara, Dinas Sosial sendiri, mengakui ada 700 PNS yang menerima Bansos berdasarkan surat dari Kemensos kepada Dinsos Garut untuk memverifikasi 700 penerima Bansos dari kalangan PNS.

“Tadi Kadinsos bilang ada 700, itu berdasarkan surat Dari Kemensos yang meminta memverifikasi 700 penerima bansos yang ternyata PNS ini, suratnya kita juga belum lihat,” tegas Wawan.

Karenanya, Wawan meminta agar pemerintah mau terbuka terkait data DTKS yang sebenarnya.

Jika memang nantinya ada perbedaan, maka nantinya DPRD bisa membantu memverifikasi data tersebut ke Pusdatin Kemensos.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/22/154913278/bupati-garut-akui-dtks-semrawut-anaknya-pernah-masuk-daftar-penerima-bansos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke