Salin Artikel

Hari Anak Nasional, 2020-2022 Kasus Kekerasan Anak di Kabupaten Bandung Meningkat

BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBPP) mencatat, kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bandung pada 2022 meningkat. 

"Hingga bulan Juni itu sudah sekitar 124 kasus menyangkut tentang anak, kasus tersebut berupa kekerasan terhadap anak atau pelecehan seksual," ujar Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas DP2KBPP, Fitri saat ditemui Kompas.com, Sabtu (23/7/2022).

Fitri menjelaskan, data tersebut meningkat dibanding 2020. Kekerasan yang terjadi diakibatkan pelbagai latar belakang.

"Rata-rata ada KDRT, ada kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan," beber dia.

Tahun 2020, catatan Dinas DP2KBPP, ada 65 kasus terhadap anak, sedangkan tahun 2021 tercatat 82 kasus.

Kendati mengalami peningkatan, ia mengklaim, setiap kasus bisa ditangani tim yang disiapkan Dinas DP2KBPP.

"Kasus meningkat, namun kasus-kasus tersebut dapat diselesaikan sampai dengan kalau memang perlu ada penindakan hukum misalnya sampai ke Polres yang kita bawa, tapi kalau bisa selesai di tingkat bawah juga kita selesaikan," ujarnya.

Fitri menyebut, keberhasilan pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bandung tidak lepas dari peran serta unsur dan elemen masyarakat yang konsen di perlindungan anak.

Salah satunya dari berbagai komunitas. Mereka gencar sosialisasi sehingga masyarakat sadar dengan kondisi yang ada di sekitarnya,

"Mereka peduli dan mereka saling mengingatkan sehingga mereka sudah berani," ungkapnya.

Khusus untuk di tingkat Kecamatan, kata Fitri, ada FAD yang tersebar di 31 Kecamatan di Kabupaten Bandung.

FAD berfungsi sebagai pelopor pelaksanaan pencegahan dan pelapor apabila terjadi kasus kekerasan terhadap anak.

Salah satu penyebab sulitnya kasus kekerasan terhadap anak terungkap karena masih minimnya kesadaran korban atau keluarga korban untuk berbicara.

Melihat hal itu, Fitri mengaku memiliki tim kuat serta metode agar keluarga korban dan korban mau menceritakan kronologi bila terjadi kasus kekerasan terhadap anak.

Pihaknya jugaa memiliki UPT PPA. Di sana ada rumah singgah ataupun rumah aman. 

Lembaganyaa juga memiliki psikolog dan pengacara untuk bantuan hukum.

"Kita dalam menyelesaikan persoalan itu melakukan pendekatan dengan melihat kondisi anak sehingga setiap masalah bisa terselesaikan," ungkapnya. 

"Ada metode yang disiapkan apabila dihadapkan pada anak yang mengalami pelecehan atau kekerasan seksual," sambungnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/23/195152378/hari-anak-nasional-2020-2022-kasus-kekerasan-anak-di-kabupaten-bandung

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com