Salin Artikel

Beraksi Selama Juli, Pencuri 4 Pikap di Kabupaten Bandung Ditangkap

BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Pacet dan Polisi Resort Kota (Polresta) Bandung menangkap empat orang yang mencuri empat pikap selama bulan Juli ini.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, komplotan pencuri ini beraksi pada tanggal 2 Juli, 14 Juli, 10 Juli, dan terakhir 20 Juli.

Ada satu mobil pikap yang dicuri dari dalam garasi, dan tiga pikap lainnya dicuri saat parkir di pinggir jalan.

"Tiga (pikap) di antaranya diparkir di pinggir jalan. Sementara yang (pikap_ satunya di dalam garasi namun garasi tersebut dalam keadaan tidak terkunci," jelas Kusworo di Polsek Pacet, Senin (25/7/2022).

Polisi mengamankan empat tersangka, yakni JS (26), DN (37), DH (45), dan ES (39). Keempatnya, kata Kusworo merupakan warga Kabupaten Cianjur.

"Namun satu diantaranya pernah tinggal di Kabupaten bandung," ungkap Kusworo.

Dia menjelaskan, penangkapan pencuri pikap ini berawal dari laporan warga pada 20 Juli 2022. Setelah mendapat laporan pencurian pikap di Kabupaten Bandung, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi para pelaku.

Keempat pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan ada 4 kendaraan pikap, dan juga ada kendaraan brio yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan," terangnya.

Salah satu tersangka, lanjutnya, terpaksa harus terkena timah panas polisi lantaran melawan saat diamankan petugas.

Selain itu, salah seorang pelaku merupakan residivis yang telah masuk penjara sebanyak tiga kali.

"Kemudian yang dua diantaranya juga sudah pernah sekali tertangkap. Pada saat ditangkap melakukan perlawanan yang dianggap membahayakan masyarakat dan petugas, maka dilakukan penindakan ancaman kejahatan seketika dengan dilakukan tembakan ke arah kaki yang melumpuhkan," ungkapnya.

Kusworo menyebut, alasan para tersangka mencuri mobil pikap karena dipergunakan untuk kejahatan lainnya.

"Karena memang ada wadah dan kemudahan untuk melakukan transaksi jual beli dengan penadahnya," terang dia.

Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHAP serta Pasal 480 KUHAP, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

"Namun nantinya kita akan lampirkan bahwa yang bersangkutan merupakan residivis yang bisa menambah penguatan putusan hakim sehingga bisa menambah masa hukuman pelaku," tutur dia

Kapolresta Bandung meminta masyarakat agar waspada dalam mengamankan kendaraan pribadinya.

"Agar sekiranya menjaga barang-barang yang kita punya, baik kendaraan roda dua ataupun kendaraan roda empat. Sebaiknya jangan diparkir di pinggir jalan, kalau harus di pinggir jalan kami mengimbau untuk dilakukan pemasangan kunci ganda. Sehingga menyulutkan pelaku untuk melancarkan aksinya," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/25/163828278/beraksi-selama-juli-pencuri-4-pikap-di-kabupaten-bandung-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke