Salin Artikel

Bahar bin Smith: Saya Tak Menyesal Dituntut 5 Tahun Penjara, Dihukum Mati Saya Ikhlas

Dengan nada tinggi, Bahar mengingatkan jaksa tentang pengadilan akhirat.

"Anda mendakwa saya, menuntut saya kelak di akhirat Anda akan didakwa. Anda akan dituntut oleh Allah SWT. Pertanyaan saya dengan lisan mana akan menjawab pertanyaan Allah SWT. Allah SWT hakim yang agung," ucap Bahar saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/7/2022).

Pernyataan Bahar ini sontak direspons pendukungnya yang hadir dengan meneriakan kalimat takbir "Allahuakbar".

Riuh pengunjung sempat terdengar usai pernyataan Bahar.

Hingga akhirnya Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani dengan nada tinggi mengingatkan pengunjung untuk menghormati persidangan.

Usai persidangan, Bahar menenangkan pendukungnya dan meminta agar mereka tidak berkecil hati.

Bahar menyebut dirinya tidak bersalah dan tak menyesal meski telah dituntut lima tahun pidana penjara.

"Saya tidak bersalah. Saya tidak menyesal dituntut lima tahun, dihukum mati saya ikhlas, ridho," katanya.

Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar menduga ada intervensi atas tuntutan lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada Bahar.

Ia menilai tuntutan terlalu berat dan tak sesuai dengan fakta persidangan.

"Karena fakta-fakta persidangan tidak seperti itu. Jadi saya menduga ini ada intervensi dari penguasa yang ikut campur dalam permasalahan ini," ucap Ichwan.

Ia menuding JPU seolah menutup mata akan fakta-fakta persidangan yang kuasa hukum hadirkan di persidangan.

"Akhirnya jaksa tidak independen alias buta dan tuli. Dari fakta-fakta persidangan yang kita hadirkan semua dan saksi-saksi itu, diadopsi semua sama jaksa, tapi jaksa tidak clear dan independen sehingga ada intervensi memberikan tuntutan yang berat," ujarnya.

Tim kuasa hukum Bahar berencana menyampaikan pandangannya dan membongkar fakta dalam persidangan nota pembelaan atau pleidoi nanti.

Untuk itu, dia meminta majelis hakim bersikap independen dan menolak tuntutan JPU.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menilai Bahar Bin Smith bersalah menyiarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung.

JPU menuntut Bahar dengan hukuman lima tahun penjara.

Bahar dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/28/194548978/bahar-bin-smith-saya-tak-menyesal-dituntut-5-tahun-penjara-dihukum-mati-saya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke