Salin Artikel

Diduga Korupsi Dana Bantuan Bencana, 2 Pejabat BPBD Kabupaten Bogor Jadi Tersangka

Kedua tersangka ini adalah SM (53), eks Kepala Bidang Kedaruratan Logistik BPBD Kabupaten Bogor dan SH (42) selaku pegawai kontrak di kantor BPBD Kabupaten Bogor tahun 2011-2018.

"Iya betul ada dua (tersangka), satu mantan kabid dan satu lagi staf honor di kabid kedaruratan logistik," ucap Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda sewaktu dihubungi, Kamis.

Kedua tersangka ini telah melakukan penyelewengan bantuan dana belanja tidak terduga tanggap darurat anggaran tahun 2017 senilai Rp 1,7 miliar.

Keduanya dianggap menyelewengkan uang untuk bantuan kebencanaan. Misalnya, SM berperan melakukan pelaksanaan pencairan BTT 2017 tersebut.

Sedangkan, anak buahnya SH, berperan membantu di lapangan.

SM, yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor itu benar-benar tidak menyalurkan dana bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana di Kecamatan Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga.

"Di mana hasil dari pemeriksaan saksi-saksi, bantuan itu rupanya tidak didistribusikan terhadap 3 kecamatan penerima bantuan yaitu masyarakat Kecamatan Cisarua, Kecamatan Tenjolaya, dan Kecamatan Jasinga," ungkapnya.

Atas perbuatannya, SM dan SH disangka Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/28/205014078/diduga-korupsi-dana-bantuan-bencana-2-pejabat-bpbd-kabupaten-bogor-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke