Salin Artikel

[POPULER JAWA BARAT] Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara | Penanam 10 Hektar Ladang Ganja di Cianjur Jadi Tersangka

KOMPAS.com - Bahar bin Smith dituntut lima tahun penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jabar, Kamis (28/7/2022).

Berita lainnya, seorang berinisial H, penanam 10 hektar ladang ganja di Gunung Karuhun, Cianjur, Jabar, ditangkap.

H sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi terkait kasus penemuan ladang ganja itu.

Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pada Kamis.

JPU Kejati Jabar menuntut Bahar bin Smith dengan hukuman lima tahun penjara.

Jaksa menilai Bahar bersalah karena melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung, Jabar.

"Menjatuhkan pidana pada terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujarnya dalam sidang di PN Bandung, Kamis.

Bahar dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai JPU membacakan tuntutannya, sejumlah kerabat Bahar yang hadir di ruangan sidang sempat berteriak "tak adil".

Baca selengkapnya: Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara, Dinilai Bersalah Sebarkan Berita Bohong Saat Ceramah

Polisi menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus penemuan 10 hektar ladang ganja di Gunung Karuhun, Cianjur.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, penetapan H sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi-saksi, dan bukti-bukti yang ada.

"Tersangka juga mengakui sebagai pemilik bibit sekaligus yang menanamnya. Tersangka H ini warga Kecamatan Campaka," ucapnya, Kamis.

Doni menuturkan, besar kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah. Pasalnya, masih ada delapan orang yang saat ini sedang diperiksa.

Di samping itu, polisi juga masih mengejar pemasok bibit ganja dan distributornya.

Demam peragaan busana di jalanan serupa Citayam Fashion Week melanda sejumlah daerah.

Terkait fenomena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menggandeng sejumlah pihak untuk mengantisipasi menjamurnya peragaan busana di jalanan.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Cimahi Nur Effendi menerangkan, pihaknya khawatir peragaan busana di jalanan akan menambah masalah kemacetan di ruas jalan Kota Cimahi.

"Betul, kita sudah antisipasi biar tidak merembet ke Cimahi. Kita gandeng pihak-pihak terkait seperti kelurahan dan tokoh pemuda," ungkapnya, Kamis.

Ia menyampaikan, ruas-ruas jalan di Cimahi berukuran kecil, sehingga tidak ada yang cocok dijadikan sebagai ruang fashion show layaknya Citayam Fashion Week di Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

Baca selengkapnya: Demam Citayam Fashion Week Bikin Macet, Peragaan Busana di Zebra Cross Cimahi Dilarang

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi; Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman; Kontributor Bandung Barat dan Cimahi, Bagus Aji Panuntun | Editor: David Oliver Purba, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/29/053500278/-populer-jawa-barat-bahar-bin-smith-dituntut-5-tahun-penjara-penanam-10

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke