Salin Artikel

[POPULER JAWA BARAT] Penanam 10 Hektar Ladang Ganja di Cianjur Jadi Tersangka | Miras Oplosan di Bandung, Teh Dicampur Alkohol 75 Persen

KOMPAS.com - H, penanam 10 hektar ladang ganja di kawasan hutan Gunung Karuhun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi kini tengah mengejar pemasok bibit kepada H.

Berita lainnya, polisi membongkar bisnis miras oplosan di Kabupaten Bandung, Jabar.

Miras tersebut dioplos dari teh, alkohol 75 persen, dan pemanis dari minuman bersoda.

Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pembaca pada Jumat (29/7/2022).

Usai menetapkan H, penanam 10 hektar ladang ganja di kawasan hutan Gunung Karuhun, Kabupaten Cianjur, sebagai tersangka, polisi mengejar pemasok bibit kepada H.

"Kita kejar siapa pemasok bibitnya dan pihak yang mendistribusikannya," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cianjur AKBP Doni Hermawan, Kamis (28/7/2022).

Adapun terkait H, ia berperan sebagai pemilik bibit ganja sekaligus penanam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi-saksi, dan barang bukti yang ada, polisi akhirnya menetapkan H sebagai tersangka.

Doni mengatakan, besar kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini lantaran polisi sedang memeriksa delapan orang saksi.

Baca selengkapnya: Penanam 10 Hektar Ladang Ganja Cianjur Jadi Tersangka, Polisi Buru Pemasok Bibit

MI (34) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus miras oplosan di Kabupaten Bandung.

Mantan mahasiswa farmasi tersebut mengoplos teh, alkohol 75 persen, dan pemanis dari minuman bersoda.

Menurut MI, pengetahuannya selama sekolah di bidang farmasi dipakai untuk membuat campuran miras oplosan.

Ia telah menjalankan bisnis tersebut sejak 2018. Miras oplosan buatan MI dimasukkan dalam botol kosong minuman beralkohol bermerek.

"Saya memang sering ke tempat hiburan. Terus merek-merek (minuman alkohol) yang saya palsukan itu saya hafal (rasanya), dulu sering saya minum bersama teman-teman," ucapnya, Jumat.

Baca selengkapnya: Pembuat Miras Oplosan di Kabupaten Bandung Ternyata Sempat Sekolah Farmasi

Gudang bangkai pesawat di Jalan Raya Kemang-Parung, Kampung Hambulu, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jabar, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.

Penyegelan dilakukan pada Kamis (28/7/2022).

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Wawan Darmawan menuturkan, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP menyegel gudang bangkai pesawat itu karena dinilai melanggar ketertiban umum dan tidak mempunyai perizinan dari pemerintah daerah setempat.

"Disegelnya kemarin, ya itu karena melanggar Perda 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum, melanggar Perda 12 tahun 2009 tentang bangunan yang harus memiliki izin lengkap," ungkapnya, Jumat.

Gudang seluas satu hektar tersebut disegel atau ditutup sementara sampai kasusnya tuntas atau sudah ada izin.

Baca selengkapnya: Dianggap Melanggar Ketertiban Umum, Gudang Bangkai Pesawat di Bogor Disegel

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman; Kontributor Bandung, M Elgana Mubarokah; Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Gloria Setyvani Putri, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/30/052000378/-populer-jawa-barat-penanam-10-hektar-ladang-ganja-di-cianjur-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke