"Mengadili, keberatan (Eksepsi) Ade Yasin tidak dapat diterima, pemeriksaan dilanjutkan dengan surat dakwaan penuntut umum yang disampaikan pada 6 Juni 2022,sebagai dasar pemeriksaan," kata Hakim Ketua, Hera Kartiningsih saat membacakan putusan sela, Senin (1/8/2022).
Hakim mempelajari surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memuat uraian dengan cermat, jelas dan lengkap.
Kuasa hukum dan terdakwa juga dianggap mengerti isi dakwaannya.
Sementara dalam surat keberatan, kuasa hukum mempertanyakan soal penangkapan terdakwa yang dinilai hakim hal itu seharusnya ditanyakan saat penyidikan.
"Ditanyakan saat penyidikan," ucapnya.
Dengan adanya keputusan hakim, maka sidang terdakwa Ade Yasin akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa pada pekan depan.
"Pemeriksaan dilanjutkan dengan dakwaan dari penuntut umum. Keberatan eksepsi tidak dapat diterima," ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Bogor non aktif Ade Yasin mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU soal suap pegawai BPK jabar.
Pemberian suap itu berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Uang suap sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.
https://bandung.kompas.com/read/2022/08/01/124639478/kasus-suap-pegawai-bpk-hakim-tolak-eksepsi-bupati-bogor-nonaktif-ade-yasin