Salin Artikel

Sidang Suap Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Bakal Hadirkan 40 Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan sekitar 40 saksi

"Sidang pertama sekitar lima orang saksi dulu," kata JPU KPK Roni Yusuf usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (1/7/2022).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini akan digelar pada Rabu (3/8/2022) mendatang.

Dalam sidang pekan depan, lima orang saksi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bogor bakal dihadirkan.

"Namanya belum bisa disebutkan yang jelas lima orang itu akan dihadirkan di sidang Rabu besok," ucap Roni.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak eksepsi terdakwa Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin dalam sidang korupsi suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar.

"Mengadili, keberatan (Eksepsi) Ade Yasin tidak dapat diterima, pemeriksaan dilanjutkan dengan surat dakwaan penuntut umum yang disampaikan pada 6 Juni 2022,sebagai dasar pemeriksaan," kata Hakim Ketua, Hera Kartiningsih.

Dikatakan, keberatan kuasa hukum yang mempertanyakan soal penagkapan terdakwa yang dinilai hakim hal itu seharusnya ditanyakan saat penyidikan.

"Ditanyakan saat penyidikan," ucapnya.


Dengan adanya keputusan hakim, maka sidang terdakwa Ade Yasin akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa pada pekan depan.

Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU soal suap pegawai BPK jabar.

Pemberian suap itu berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Uang suap sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/01/130942578/sidang-suap-bupati-bogor-ade-yasin-kpk-bakal-hadirkan-40-saksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke