Salin Artikel

Ade Yasin Tulis Surat untuk Majelis Hakim, Memohon Dihadirkan dalam Sidang

Ade meminta dihadirkan dalam sidang saat pemeriksaan saksi pekan depan.

Surat itu ditulis tangan oleh Ade saat menjalani persidangan secara daring dari Rutan KPK, Salemba, Jakarta Pusat.

Surat ini dibacakan langsung oleh kuasa hukumnya dalam persidangan.

"Yang Mulia majelis hakim, saya mohon dengan hormat agar saya dapat mengikuti sidang secara langsung," ucap Ade dalam suratnya yang dibacakan kuasa hukumnya usai putusan sela di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (1/8/2022).

Seperti diketahui, Ade saat ini masih mengikuti persidangan secara daring.

Permintaan itu dilakukan lantaran kondisi jaringan yang kurang maksimal dan suara berisik di rutan yang mengganggu saat mengikuti persidangan secara daring.

"Kondisi online di rutan awalnya memang tidak ada gangguan, tetapi setelah sidang berjalan, kondisi di rutan sangat berisik. Karena ada berbagai kegiatan yang memakai speaker, ditambah jaringan yang kurang maksimal," ucapnya.

Ade juga mengaku bersiap untuk dilakukan tes PCR. Dia juga telah meminta izin Kepala Rutan Perempuan Kebonwaru Bandung untuk dihadirkan di persidangan.

"Saya sudah minta izin kepada Karutan, Beliau mengizinkan sepanjang diminta oleh hakim/pengadilan. Saya bersedia untuk tes PCR setiap akan menjalani sidang, tinggal diisolasi selama proses persidangan atau sampai proses persidangan selesai. Mohon kebijakan dari majelis hakim. Terima kasih," tulis ade.

Hakim Ketua Hera Katiningsih mengatakan, pihaknya masih menunggu balasan surat dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) agar persidangan digelar secara offline.

Pasalnya, semua aturan persidangan selama Covid-19 belum dicabut Mahkamah Agung dan belum memenuhi persidangan offline.

"Kalau kebijakannya tetap tidak dikeluarkan, berarti online, dan majelis hakim tidak bisa berbuat apa-apa. Majelis hakim juga harus hormati," ucapnya.

Rabu 3 Agustus nanti, sidang akan beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Bupati Bogor non aktif Ade Yasin mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU soal suap pegawai BPK Jabar.

Pemberian suap itu berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Adapun uang suap sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi Ade.

"Mengadili, keberatan (Eksepsi) Ade Yasin tidak dapat diterima, pemeriksaan dilanjutkan dengan surat dakwaan penuntut umum yang disampaikan pada 6 Juni 2022,sebagai dasar pemeriksaan," kata Hakim Ketua, Hera Kartiningsih saat membacakan putusan sela, Senin (1/8/2022).

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/01/151450078/ade-yasin-tulis-surat-untuk-majelis-hakim-memohon-dihadirkan-dalam-sidang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke