Salin Artikel

OJK Tutup 3.800 Pinjol Ilegal, Setahun Masyarakat Rugi Rp 117 Triliun

Selama tahun 2021, tercatat masyarakat mengalami kehilangan uang sampai Rp 117,4 triliun. Mereka tergiur meminjam uang di pinjol ilegal.

OJK telah menutup 3.800 aplikasi pinjol ilegal selama setahun guna mencegah masyarakat mengalami kerugian yang lebih banyak lagi.

"Dari aktivitas fintech ilegal atau pinjol selama tahun 2021 di Indonesia mencapai Rp 117,4 triliun yang dialami kerugian masyarakat. Kita pun telah menindak sebanyak 3.800 aplikasi pinjol ilegal," ujar Kepala OJK Tasikmalaya, Edi Ganda Permana di kantornya, Senin (1/8/2022).

Edi menambahkan, pemberantasan pinjol ilegal selama ini memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, termasuk masyarakat.

Sejatinya, selama ini aplikasi pinjol ilegal memang selalu melakukan tipu daya calon konsumennya dengan berbagai kemudahan meminjam uang.

"Kalau pun berniat, tips dalam melakukan pinjam online yakni akses pinjol yang terdaftar di OJK. Pinjam sesuai kebutuhan, kemampuan, pinjam untuk keperluan produktif serta mengetahui terlebih dahulu bunga, denda serta risikonya," ujar dia.

Edi mengatakan, pihaknya pernah mendengar cerita dari seorang petani kentang asal Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, yang berani meminjam uang Rp 2 miliar lewat pinjol.

Keberanian petani itu karena sebanding dengan perhitungan matang untuk modal usaha. Petani itu mendapatkan order kentang ekspor ke Korea.

Karena aplikasi pinjol yang digunakan legal dan terdaftar OJK, maka peminjaman dilakukan sesuai mekanisme dan dalam hitungan hari langsung cair.

"Keuntungannya sangat besar pinjam di pinjol ilegal dibanding bank konvensional kalau pinjol yang resmi sesuai ketentuan OJK. Petani itu berhasil menyelesaikan permasalahan modalnya dalam waktu singkat dan bisa mengembalikan pinjamannya secara aman. Kalau pinjol yang ilegal pasti banyak masalah dan bunga yang tak masuk akal," kata Edi.

Edi berharap masyarakat waspada dan selalu teliti jika hendak mengajukan pinjaman lewat fintech supaya tak mengalami kerugian.

"Kita di OJK Tasikmalaya saja sudah menghentikan 50 pinjol ilegal sesuai dengan laporan dari masyarakat," tambahnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/01/173735378/ojk-tutup-3800-pinjol-ilegal-setahun-masyarakat-rugi-rp-117-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke