Salin Artikel

Selebgram Garut yang Jual Video Porno di Media Sosial Minta Penangguhan Penahanan

GARUT, KOMPAS.com – DCAN (20), ibu muda berstatus janda yang jadi tersangka kasus pornografi karena menjual video porno dirinya sendiri di media sosial, meminta penangguhan penahanan pada aparat kepolisian Polres Garut yang menangani kasusnya.

“Surat permohonan penangguhan penahanan telah dikirim ke tim penyidik,” jelas Evan Saeful Rohman, pengacara DCAN dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hak Asasi Manusia dan Ketenagakerjaan (Hamka), Selasa (2/08/2022) siang.

Adapun yang jadi pertimbangan permohonan penangguhan penahanan adalah tersangka menjadi tulang punggung keluarganya dan memiliki anak yang masih berusia 3 tahun.

Evan menuturkan, kliennya sudah mengakui kesalahan yang dibuatnya dan menyesali perbuatannya. Kliennya mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi.

“Dulu nikah siri, kemudian 2018 cerai dan punya satu anak usia 3 tahun, karena desakan ekonomi dan ada yang mengajarinya, akhirnya berbuat itu,” katanya.

Evan menuturkan, praktik yang dilakukan kliennya baru dilakukan dua bulan kebelakang.

Untuk bisa mendapatkan pengikut dalam jumlah besar di media sosial, Evan meyakini ada pihak yang mengajarinya.

“Saya menduga ada pihak lain yang membantu dan menjadi marketingnya,” katanya.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Garut mengamankan DCAN (20) dari sebuah apartemen di kawasan Cihampelas Bandung setelah mendapat laporan dari masyarakat karena diduga DCAN melakukan jual beli video porno dirinya sendiri lewat akun media sosialnya.

DCAN, dijerat pasal berlapis dengan Undang-Undang Pornografi dan juga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh jajaran Satreskrim Polres Garut dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/02/151821578/selebgram-garut-yang-jual-video-porno-di-media-sosial-minta-penangguhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke