NEWS
Salin Artikel

Puluhan Klinik Kecantikan Tasikmalaya Dirazia, 4.902 Kosmetik Ilegal Berbahan Bahaya Disita

Ribuan jenis kosmetik ilegal itu selama ini diketahui beredar di wilayah Priangan Timur, Jawa Barat dan berhasil diamankan di 26 lokasi penjualan.

Kepala Loka POM di Tasikmalaya Jajat Setia Permana mengatakan, dalam penertiban kosmetik ilegal ini, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Kepolisian selama Juni dan Juli 2022.

"Loka POM Tasikmalaya bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jawa Barat, Dinas Kesehatan dan aparat Kepolisian melakukan sasaran sarana yang diawasi untuk kegiatan aksi penertiban kosmetik ilegal. Selama ini ribuan kosmetik yang disita mengandung bahan berbahaya mulai dari klinik kecantikan, pasar sampai ke distributornya," jelas Jajat kepada wartawan di kantornya, Selasa (2/8/2022).

Jajat menambahkan, selain penyitaan kosmetik ilegal pihaknya pun terus mengawasi dan menginventarisir lokasi atau tempat rawan peredaran obat berbahaya itu terutama di klinik kecantikan.

Di wilayah kerja Loka POM Tasikmalaya, mulai dari Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran, terdapat 56 tempat klinik kecantikan tempat kosmetik beredar.

"Hasil pengawasan kami, dari 56 tempat itu sebanyak 32 tempat tak memenuhi ketentuan POM dan sisanya 24 tempat ditetapkan memenuhi ketentuan POM," tambahnya.

32 pemilik tempat kecantikan yang tak sesuai ketentuan itu, lanjut Jajat, tak dilakukan penahanan tapi mereka wajib membuat pernyataan tak akan menjual kosmetik ilegal kembali.

Loka POM Tasikmalaya pun masih menyisir beberapa tempat kecantikan lainnya yang disinyalir masih menjual produk kosmetik ilegal.

"Ada 32 orang pemilik kosmetik semuanya itu akan diberikan pembinaan dan sekarang juga masih dalam pemeriksaan. Akan tetapi, dari mereka akan diberikan sanksi administratif dan diberikan pembinaan untuk melaksanakan kegiatan penjualan kosmetik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Juga bagi masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam memilih produk dengan menerapkan Cek KLIK, yaitu cek kemasan, label, izin edar dan kedaluarsa produk," tambahnya.

Menurut Jajat, peredaran kosmetik tanpa izin edar melanggar Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat 1 tentang sediaan farmasi dan kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.

"Bagi para pelaku usaha yang melanggar dengan sengaja dan memproduksi atau mengedarkan terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/02/160519978/puluhan-klinik-kecantikan-tasikmalaya-dirazia-4902-kosmetik-ilegal-berbahan

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pemkot Tangerang Siap Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SDN Poris Pelawad 4 dan 6

Pemkot Tangerang Siap Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SDN Poris Pelawad 4 dan 6

Regional
Meriahkan Gelaran 4th MNEK 2023, Dekranasda Sulsel Pamerkan Produk-produk Kerajinan Lokal

Meriahkan Gelaran 4th MNEK 2023, Dekranasda Sulsel Pamerkan Produk-produk Kerajinan Lokal

Regional
Capaian Gemilang Pemprov Sumsel Selama 2022, Aset Naik 5,82 Persen hingga Utang Turun 9,03 Persen

Capaian Gemilang Pemprov Sumsel Selama 2022, Aset Naik 5,82 Persen hingga Utang Turun 9,03 Persen

Regional
Di Bawah Kepemimpinan Herman Deru, IPM Sumsel Meningkat Pesat Jadi 70,90 pada 2022

Di Bawah Kepemimpinan Herman Deru, IPM Sumsel Meningkat Pesat Jadi 70,90 pada 2022

Regional
Harsiarda 2023, Pemprov Jabar Berharap Masyarakat Bisa Nikmati Siaran Televisi Digital

Harsiarda 2023, Pemprov Jabar Berharap Masyarakat Bisa Nikmati Siaran Televisi Digital

Regional
Kang Emil Apresiasi 2 Pahlawan Lingkungan Jabar Peraih Kalpataru 2023

Kang Emil Apresiasi 2 Pahlawan Lingkungan Jabar Peraih Kalpataru 2023

Regional
12 Siswi di Wonogiri Dicabuli, Bupati Jekek Usulkan Pemerintah Pusat Buat Kurikulum Pendidikan Seks

12 Siswi di Wonogiri Dicabuli, Bupati Jekek Usulkan Pemerintah Pusat Buat Kurikulum Pendidikan Seks

Regional
Nilai Transaksi UMKM Medan Tahun 2022 Khusus Produk Sepatu Tembus Rp 2,06 Miliar

Nilai Transaksi UMKM Medan Tahun 2022 Khusus Produk Sepatu Tembus Rp 2,06 Miliar

Regional
Hadiri Pameran DXI, Bupati Benyamin Paparkan Kekayaan Potensi Wisata Alam, Sejarah, dan Budaya MBD

Hadiri Pameran DXI, Bupati Benyamin Paparkan Kekayaan Potensi Wisata Alam, Sejarah, dan Budaya MBD

Regional
HUT Ke-541 Kota Bogor, Kang Emil: Terus Berlari, Berinovasi, dan Berprestasi

HUT Ke-541 Kota Bogor, Kang Emil: Terus Berlari, Berinovasi, dan Berprestasi

Regional
Novita Hardini Berharap Sedekah Laut Teluk Prigi 2023 Dapat Tingkatkan Pariwisata hingga Ekonomi Masyarakat

Novita Hardini Berharap Sedekah Laut Teluk Prigi 2023 Dapat Tingkatkan Pariwisata hingga Ekonomi Masyarakat

Regional
'Hybrid Governance': Keistimewaan dalam Reformasi Birokrasi

"Hybrid Governance": Keistimewaan dalam Reformasi Birokrasi

Regional
Cerita di Balik Keindahan Nepal Van Java dan Peran Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Cerita di Balik Keindahan Nepal Van Java dan Peran Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Regional
Bupati Wonogiri: Pancasila Jadi Filter agar Bangsa Tidak Alami Disorientasi

Bupati Wonogiri: Pancasila Jadi Filter agar Bangsa Tidak Alami Disorientasi

Regional
Sebelas Serigala Berbulu Domba!

Sebelas Serigala Berbulu Domba!

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke