Salin Artikel

Doni Salmanan Tak Hadiri Persidangan karena Sakit Asam Lambung, Kuasa Hukum Siapkan Eksepsi

BANDUNG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penipuan Binary Option Quotex Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan tak hadir langsung saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Adapun Doni mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong, Kabupaten Bandung secara online.

Doni menyebutkan, kondisinya saat ini sedang sakit asam lambung.

"Minggu lalu, saya sakit cukup parah, asam lambung saya naik dan kambuh," katanya melalui aplikasi virtual saat dimintai tanggapan pasca pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (4/8/2022).

Jika beberapa hari ke depan, kata dia, kondisinya sudah membaik, Doni berjanji akan datang untuk menghadiri sidang di pengadilan.

"Mudah-mudahan minggu yang akan datang bisa sembuh," terangnya.

Terakait dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdananya.

Doni mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Kuasa Hukumnya.

"Saya menyerahkan kepada penasehat hukum saya," jelas dia.

Kuasa hukum akan ajukan eksepsi

Sementara kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada hakim terkait penangguhan penahan.

"Itu kan masih dipertimbangkan oleh majelis hakim," kata Ikbar.

Kendati begitu, pihaknya mengaku berharap kliennya bisa menghadiri sidang kedua dengan agenda meminta keterangan saksi-saksi.

"Jelas. Memang mengharap begitu apalagi terkait masalah pada saat pemeriksaan saksi-saksi," ungkapnya.

Kehadiran Doni, kata Ikbar, diperlukan saat menghadirkan saksi. Pasalnya, akan ada proses penguraian saat saksi memberikan keterangan.

Ikbar juga menyampaikan, dalam sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan, pihaknya akan mengajukan tanggapan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana hari ini.

"Kita akan mengajukan tanggapan atas Jaksa tersebut yang mungkin akan diajukan sesuai kesepakatan majelis hakim," katanya ditemui sehabis sidang, Kamis (4/8/2022).

Pihaknya mengaku akan mengajukan eksepsi terkait materi yang tertuang dalam dakwaan sidang hari ini.

"(Kami) akan diajukan eksepsi Minggu depan. Kita akan fokus ke sana. Masalah materi yang tertuang dalam dakwaan. Untuk jelasnya, akan kita sampaikan di sidang selanjutnya," ujar Ikbar.

Doni Salmanan didakwa lantaran meraup keuntungan dari 142 korban yang tergabung dari Paguyuban Korban Doni Salmanan dengan nilai Rp 40 Miliar.

Namun, pada sidang perdana dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan ada sebanyak 25.000 orang yang mendaftarkan diri untuk berinvestasi di Quotex melalui tautan yang disediakan di akun YouTube Doni Salmanan.

Adapun Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/04/154939678/doni-salmanan-tak-hadiri-persidangan-karena-sakit-asam-lambung-kuasa-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke