NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Doni Salmanan Tak Hadiri Persidangan karena Sakit Asam Lambung, Kuasa Hukum Siapkan Eksepsi

BANDUNG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penipuan Binary Option Quotex Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan tak hadir langsung saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Adapun Doni mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong, Kabupaten Bandung secara online.

Doni menyebutkan, kondisinya saat ini sedang sakit asam lambung.

"Minggu lalu, saya sakit cukup parah, asam lambung saya naik dan kambuh," katanya melalui aplikasi virtual saat dimintai tanggapan pasca pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (4/8/2022).

Jika beberapa hari ke depan, kata dia, kondisinya sudah membaik, Doni berjanji akan datang untuk menghadiri sidang di pengadilan.

"Mudah-mudahan minggu yang akan datang bisa sembuh," terangnya.

Terakait dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdananya.

Doni mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Kuasa Hukumnya.

"Saya menyerahkan kepada penasehat hukum saya," jelas dia.

Kuasa hukum akan ajukan eksepsi

Sementara kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada hakim terkait penangguhan penahan.

"Itu kan masih dipertimbangkan oleh majelis hakim," kata Ikbar.

Kendati begitu, pihaknya mengaku berharap kliennya bisa menghadiri sidang kedua dengan agenda meminta keterangan saksi-saksi.

"Jelas. Memang mengharap begitu apalagi terkait masalah pada saat pemeriksaan saksi-saksi," ungkapnya.

Kehadiran Doni, kata Ikbar, diperlukan saat menghadirkan saksi. Pasalnya, akan ada proses penguraian saat saksi memberikan keterangan.

Ikbar juga menyampaikan, dalam sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan, pihaknya akan mengajukan tanggapan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana hari ini.

"Kita akan mengajukan tanggapan atas Jaksa tersebut yang mungkin akan diajukan sesuai kesepakatan majelis hakim," katanya ditemui sehabis sidang, Kamis (4/8/2022).

Pihaknya mengaku akan mengajukan eksepsi terkait materi yang tertuang dalam dakwaan sidang hari ini.

"(Kami) akan diajukan eksepsi Minggu depan. Kita akan fokus ke sana. Masalah materi yang tertuang dalam dakwaan. Untuk jelasnya, akan kita sampaikan di sidang selanjutnya," ujar Ikbar.

Doni Salmanan didakwa lantaran meraup keuntungan dari 142 korban yang tergabung dari Paguyuban Korban Doni Salmanan dengan nilai Rp 40 Miliar.

Namun, pada sidang perdana dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan ada sebanyak 25.000 orang yang mendaftarkan diri untuk berinvestasi di Quotex melalui tautan yang disediakan di akun YouTube Doni Salmanan.

Adapun Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/04/154939678/doni-salmanan-tak-hadiri-persidangan-karena-sakit-asam-lambung-kuasa-hukum

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke