Salin Artikel

Korban Doni Salmanan Puas dengan Dakwaan dan Minta Uang Dikembalikan

BANDUNG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Paguyuban Korban Doni Salmanan, Ridwan Syaripudin (29) mengaku cukup puas dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana penipuan Binary Option Quotex, Kamis (4/8/2022). 

"Untuk tadi pembacaan dakwaan, konten-kontennya sih sudah sesuai dengan apa yang kita rasakan, kita lihat, konten-konten video YouTube yang mengajak kita untuk masuk ikut tradingdi Binary itu," kata Ridwan ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis. 

Ridwan menambahkan, korban yang tergabung dalam Paguyuban Korban Doni Salmanan jumlahnya ada 173 orang dengan total Rp 34 miliar. 

"Cuman tadi untuk pembacaan total kerugian, kalau total kerugian korban itu, yang masuk ke kita, ke Paguyuban, sekitar Rp 34 M dari 173 korban. Cuman tadi dibacakan oleh pihak jaksa itu 24 miliar dari 140 korban," jelasnya.

Sejauh ini, sambung dia, masih banyak korban yang belum terdaftar atau bergabung dengan Paguyuban Korban Doni Salmanan.

Korban yang belum tergabung, rata-rata keberatan dengan isu biaya masuk ke paguyuban. Padahal, Paguyuban sama sekali tidak menuntut biaya apapun.

"Mungkin korban keberatan, merasa tidak punya uang lagi, jadi mereka kebingungan dan banyak yang tidak mau lapor. Korban itu banyak yang sudah habis-habisan, mereka ngeprint rekening koran ke bank pun mereka sudah tidak sanggup," kata dia.

Saat awal-awal, ia dan yang lainnya sadar telah menjadi korban Doni Salmanan. Hanya beberapa orang saja yang mulai intens berkomunikasi.

"Sekitar 25.000 member. Tapi korban yang sudah tergabung di paguyuban ini 170-an," ungkapnya.

Ridwan dan korban yang lainnya berharap ada keadilan dari kasus Doni Salmanan. Ia menginginkan adanya keterbukaan informasi terkait jalannya sidang.

"kita berharap seadil-adilnya saja, aset Doni salmanan yang disita itu kan sekitar 64 miliar. Sedangkan korban yang melaporkan yang terkumpul ini hanya sekitar 34 miliar kan itu masih di bawah aset sitaan, itu pun bukan kerugian negara kan, kerugian korban," tutur dia.

Tak hanya itu, pihaknya juga menagih janji Kabareskrim Polri yang menyebutkan uang korban Doni Salmanan bisa kembali, asal membentuk Paguyuban korban Doni Salmanan.

"Saya yakin korban semua ini bukan uang dingin mereka sendiri, ada uang minjem, pinjol, dan lain-lain. Waktu itu Kabareskrim bikin statement kan, uang bisa kembali asal bikin paguyuban, makanya kami di sini kita ikuti aturan Kabareskrim. Jadi bismillah kita ikutin persidangan semoga hasilnya sesuai yang diharapkan," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/04/163947578/korban-doni-salmanan-puas-dengan-dakwaan-dan-minta-uang-dikembalikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke