Salin Artikel

Diduga Timbun Limbah B3, Pabrik Cuci Jeans Rancaekek Ditutup Polresta Bandung

BANDUNG, KOMPAS.com - Sebuah pabrik yang bergerak di bidang tekstil celup celana jeans, yakni CV Master Laundry, ditutup oleh jajaran Unit Tindak Pidana tertentu (Tipidter) Polresta Bandung, terkait dengan pembuangan limbah B3.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Cipanas, Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ini kedapatan tidak mengelola limbah bekas pencucian celana jeans.

"Perusahaan ini melaksanakan kegiatan maklun atau damage terhadap celana jeans. Jadi (perusahaan CV Master Laundry) kerja sama dengan produsen, jeans dibawa kemari untuk dilakukan washing sehingga jeans itu terlihat luntur dengan menggunakan batu apung dan bahan kimia lainnya," papar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo ditemui Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Kusworo mengatakan, perusahaan dengan sengaja tidak melakukan pengelolaan limbah. Padahal, CV Master Laundry memiliki Instalasi Pengelolaan Limbah (Ipal).

"Tapi, faktanya dengan Ipal yang dimiliki dan instalasi pengurai limbah yang dimiliki, (limbah B3) perusahaan ini hanya sedikit yang diurai melalui Ipal," jelasnya.

Perusahaan tersebut, kata dia, malah menjemur sebagian besar bekas limbah yang kemudian ditimbun di tanah milik CV Master Laundry.

"Dan sebagian besarnya diurai dengan menggunakan matahari. Seperti yang dilihat di belakang ini, kemudian setelah kering dibuang di tanah pekarangan milik perusahaan ini," ungkap Kusworo.

Pihaknya menjelaskan, jika perusahaan tersebut mengurai limbah B3 sesuai dengan aturan, Ipal yang ada harus difungsikan dengan maksimal.

"Jadi perusahaan ini tuh washing celana, mengakibatkan jeans itu belel. Namun, seharusnya sisa limbah yang ada itu dilakukan pengeringan melalui filter press setelah limbah itu kering, itu dilakukan pengangkutan ke pihak ketiga yang memang memiliki izin untuk pengangkutan dan pengurai limbah," tuturnya.

Perusahaan tersebut, telah bergerak sejak tahun 2009. Namun, kata Kusworo, proses pembuangan limbah secara ilegal tersebut baru dilakukan sejak 2020.

"Selama dua tahun berjalan ini mengakibatkan limbah yang sudah tertumpuk di lahan perusahaan ini memiliki kedalaman 1,8 meter ya," beber dia.

Pantauan Kompas.com, lahan tempat CV Master Laundry tersebut cukup luas dan berada tepat di pinggir bangunan CV Master Laundry.

Lahan tersebut, oleh pihak perusahaan sengaja ditanami dengan tumbuhan dan pepohonan produktif seperti Pohon Singkong, Pohon Mangga, dan Pohon Pepaya.

Namun, pepohonan tersebut terlihat tidak sehat. Hal ini nampak dari warna daun yang pudar.

Tak hanya itu, lahan tersebut berdekatan dengan rusunawa yang dihuni oleh masyarakat, kemudian berdekatan dengan selokan pembuangan.

Jajaran Tipidter Polresta Bandung telah mengambil sampel limbah dan tanah untuk dicek di laboratorium.

"Limbah ini menghasilkan karsinogen, maka dalam jangka panjang bila terus terakumulasi, ini bisa mengakibatkan kanker dan juga mengakibatkan gangguan pertumbuhan janin bagi ibu yang hamil," bebernya.

Kusworo menyebutkan telah mengamankan pemilik perusahaan. Kendati begitu, penyelidikan atas kasus ini akan terus dikembangkan.

Adapun perusahaan tersebut mempekerjakan sebanyak 120 orang.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 104 UU 32 Tahun 2009 tentang barang siapa yang membuang dumping limbah B3 itu diancam dengan hukuman tiga tahun pidana penjara.

"Seandainya nanti hasil penyelidikan kita bisa mengembang ke yang lainnya, tentu kita akan jerat juga dengan Pasal 55 dan 56 atau turut serta dan sebagainya," ujar dia.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/05/163111078/diduga-timbun-limbah-b3-pabrik-cuci-jeans-rancaekek-ditutup-polresta-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke