Salin Artikel

Kasus Pengelolaan Limbah B3 di Rancaekek, Walhi Jabar: DLH Kecolongan

BANDUNG, KOMPAS.com - Perusahaan cuci jeans CV Master Laundry yang berlokasi di Rancaekek Kabupaten Bandung ditutup jajaran Polresta Bandung, pada Jumat (5/8/2022) karena menimbun limbah B3.

Terkait kasus ini, Manager Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Barat, Wahyudin angkat bicara.

Pihaknya menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung.

Pasalnya, perusahaan yang menimbun limbah B3 tersebut, kata Wahyudin, telah melakukan aksinya selama dua tahun tetapi baru terungkap sekarang.

"Inikan artinya DLH kecolongan, 2 tahun menimbun limbah ke tanah dan baru ketahuan saat ini. Selama itu ke mana DLH. Itu yang kami pertanyakan," katanya dihubungi Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Ia menduga, DLH tidak menjalankan pengawasan secara reguler atau pihak perusahaan tidak melaporkan kegiatan rutin yang dilaporkan per-semester.

"seharusnya tupoksi Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penataan Hukum Lingkungan (P3HL) disetiap DLH itu ada, dan seharusnya kan melakukan pengawasan secara reguler. Atau setiap pabrik itukan diharuskan melakukan laporan per-semester, bisa 6 bulan sekali atau per triwulan," jelasnya.

Sejak tahun 2015, pihak Walhi Jabar, kata dia, telah banyak melaporkan praktik serupa yang dilakukan sejumlah pabrik di Kabupaten Bandung.

Bahkan, tahun 2017 Walhi memenangkan gugatan terhadap tiga perusahaan, salah satunya Kahatex.

"Nah dari proses rangkaian upaya kami dari 2017 sampai sekarang, meskipun kami pernah memenangkan gugatan di pengadilan, hingga saat ini praktik-praktik kenakalan industri yang membuang limbah ke sungai maupun ke tanah itu masih terjadi," ujar dia.

Tahun 2022, lanjut dia, Walhi Jabar masih mencatat adanya praktik pengelolaan limbah di beberapa wilayah di Kabupaten Bandung.

"Di Jawa Barat ada tiga wilayah yang secara masif masih praktek serupa yaitu Majalaya, Rancaekek, hingga karawang itu masih melakukan pembuangan limbah secara tidak bertanggung jawab," ungkapnya.

Bahkan, adanya temuan CV Master Laundry, Wahyudin meyakini tidak hanya satu perusahaan yang melakukan tindakan serupa.

"Kami menduga, saat ini yang melakukan praktek serupa itu tidak hanya CV master laundry saja. Nah kalau DLH ini menjalankan tupoksi harusnya sudah ada catatan sejumlah industri/pabrik untuk ditindak lanjut," tambahnya.

Terkait hukuman yang dijeratkan pada pemilik perusahaan, sambung dia, harus sesuai dengan UU 32/2009 terkait PPLH.

"Ancamannya itu 3 tahun penjara. Apalagi ini mereka (CV master laundry) sudah melakukan praktek selama 2 tahun dan telah mengambil keuntungan miliyaran dengan praktik itu," terang dia.

Walhi desak Pemda lakukan recovery lingkungan

Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti dampak dari kerusakan yang dihasilkan akibat penimbunan Limbah B3 tersebut.

Menurutnya, waktu dua tahun tidak hanya mencemari tanah saja, namun juga kualitas air di wilayah tersebut harus dipertanyakan.

"Jika air nya itu di konsumsi oleh masyarakat, tentunya akan berdampak pada kesehatan masyarakat. Memang bukan hitungan seminggu, sebulan tapi dampak ini akan panjang, jika dikonsumsi," beber dia.

Ia meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung agar segera melakukan pembenahan yang dimulai dengan investigasi dan observasi akibat imbas dari penimbunan limbah B3.

"Selanjutnya, recovery. Misalnya tanah yang sudah ditimbun dan tercemar B3 selama 2 tahun itu seperti apa, harusnya ada upaya observasi dan investigasi, atau pengecekan sampel air dan tanah di kawasan tersebut, apakah masih layak apa bagaimana," tuturnya.

"Sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas. Itu penting untuk rasa nyaman dan aman bagi masyarakat yang bermukim sekitar lokasi industri," tambah dia.

Selain itu, pihaknya juga menuntut DLH Kabupaten Bandung, melalui Kabid P3HL menjalankan fungsi monitoring, sehingga kasus serupa bisa diminimalisir.

"Semoga pemerintah dalam hal ini DLH bisa mengaktualisasikan sanksi tegas itu. Harus betul-betul diberikan, baik sanksi pidana maupun administratif. Biar industri yang masih nakal juga punya cerminan, jika mereka melakukan hal yang sama mama sanksi pemerintah sudah menanti," jelasnya.

DLH Tak Mampu Menjangkau Pabrik

Sementara Kabid P3HL Robby Dewantara DLH Kabupaten Bandung, mengaku pihaknya sulit menembus CV Master Laundry.

"Memang kan ini dari lokasinya juga tertutup dan terpencil, sehingga ini juga tidak bisa diakses oleh siapapun masuk ke sini. Kebetulan itu kemarin kita dengan Polresta kena di sini," katanya.

Pihaknya menjelaskan, rata-rata perusahaan yang tidak bertanggung jawab terkait pengelolaan limbah B3 kerap melakukan aktivitasnya secara tertutup.

"Ya betul karena sangat terpencil dan sangat tertutup, satu titik pembuangannya dan ini pasti terkunci," ujarnya.

Dari hasil pengungkapan itu, pihaknya akan segera mengevaluasi segala bentuk administrasi dari CV Master Laundry.

"Kita akan evaluasi secara administratif, bahkan semuanya akan kita evaluasi lagi," ujar dia.

Robby menyebut, CV Master Laundry memiliki izin lingkungan, termasuk dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

"Ya, termasuk dengan izinnya, karena izin lingkungannya ada, sehingga kita akan evaluasi secara keseluruhan," jelasnya.

Adapun alur pengelolaan limbah B3, kata Robby harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Hanya memang ini tidak sesuai ketentuan, harusnya sesuai. Jadi pengelolaannya harusnya di olah dulu kemudian di pembuangan limbah, B3 lalu diangkut oleh pihak ketiga yang sudah mempunyai izin," terang dia.

Sejauh ini, pihaknya mengaku monitoring terhadap perusahaan yang bergerak di bidang tekstil kerap dilakukan.

Apalagi menyoal, penggunaan Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL). Pihaknya mengaku, monitoring yang dilakukan yaitu dengan beberapa cara yakni mengandalkan laporan dan cek langsung kondisi lapangan.

"ada beberapa titik yang berjalan, dan di kami juga ada save monitoring yang berlangsung. Hanya saja mungkin ada yang tidak berjalan," bebernya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/08/133904778/kasus-pengelolaan-limbah-b3-di-rancaekek-walhi-jabar-dlh-kecolongan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke