NEWS
Salin Artikel

Korupsi Dana Pilkada 2015, Komisioner KPU Jabar Titik Nurhayati Ditahan di Rutan Bandung

BANDUNG, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Titik Nurhayati ditahan di rumah tahanan (rutan) perempuan kelas II A Bandung karena terjerat kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah kegiatan kampanye tahun 2015.

Untuk diketahui, Titik Nurhayati yang menjabat ketua KPU Depok Periode 2013-2018 tidak ditahan meski telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok 2015. Bahkan, Titik masih menjabat sebagai Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat.

Saat itu, jaksa menilai kinerja dan pengetahuan Titik masih diperlukan di KPU Provinsi Jawa Barat.

Namun usai pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung, Jawa Barat, dan dilakukan persidangan, Hakim mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Titik.

"Jadi awalnya memang terdakwa ini tidak ditahan. Pada saat pindah pertama, hakim langsung mengeluarkan penetapan untuk penahanan. Jadi, oleh jaksa terhadap penetapan itu dilakukan eksekusi terhadap terdakwa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sutan Harahap, Selasa (9/8/2022).

Eksekusi penahanan Titik dilakukan pada Senin (8/8/2022).

"Iya kemarin (eksekusinya), pada saat sidang pertama itu. Sekarang sudah dieksekusi di Lapas wanita (rutan perempuan kelas II A)," ucap Sutan.

Usai penetapan itu, kuasa hukum Titik mengajukan penangguhan penahanan. Akan tetapi hal itu masih dipertimbangkan hakim.

"Setelah dikeluarkan penetapan oleh hakim, pengacara mengajukan penangguhan penahanan, Hakim masih mempertimbangan," kata Sutan.

Dalam kasus ini, Titik diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait penggunaan dana hibah untuk kegiatan kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015.

Kegiatan kampanye yang dimaksud terkait penyelenggaraan debat terbuka pasangan calon dan iklan media cetak serta media massa elektronik tahun anggaran 2015. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 817.309.092.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Mohtar Arifin menyebutkan, Titik bersama saksi Fajri diduga telah bermufakat untuk melakukan kejahatan dengan modus mengubah metode lelang menjadi penunjukan langsung.

"Selanjutnya melakukan penyusunan nilai HPS (harga perkiraan sendiri) dengan menyalin dari angka-angka yang sudah ada tanpa melakukan survei dan komunikasi kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar," kata Arifin.

Titik dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/09/160339578/korupsi-dana-pilkada-2015-komisioner-kpu-jabar-titik-nurhayati-ditahan-di

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cekatan Tangani Banjir di Kota Semarang, Mbak Ita Dipuji Anggota DPRD

Cekatan Tangani Banjir di Kota Semarang, Mbak Ita Dipuji Anggota DPRD

Regional
Maksimalkan Satu Data Indonesia Sumut, Diskominfo Sumut Tekankan Standardisasi Aplikasi Pemerintah

Maksimalkan Satu Data Indonesia Sumut, Diskominfo Sumut Tekankan Standardisasi Aplikasi Pemerintah

Regional
Jelang Musim Hujan, Pemkot Semarang Jalankan Revitalisasi Saluran Air untuk Antisipasi Banjir

Jelang Musim Hujan, Pemkot Semarang Jalankan Revitalisasi Saluran Air untuk Antisipasi Banjir

Regional
Pasar Slogohimo Terbakar, Pasar Darurat Digelar di Lapangan Kelurahan Bulusari

Pasar Slogohimo Terbakar, Pasar Darurat Digelar di Lapangan Kelurahan Bulusari

Regional
Komparasi Kereta Cepat Whoosh dan KA Argo Parahyangan

Komparasi Kereta Cepat Whoosh dan KA Argo Parahyangan

Regional
Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Regional
Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Regional
Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Regional
Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Regional
Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Regional
Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Regional
Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Regional
Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Regional
Pikirkan Anak-anak Melayu Rempang!

Pikirkan Anak-anak Melayu Rempang!

Regional
Mas Dhito Berharap Kampung Lukis Ruslan Lahirkan Bibit-bibit Pelukis di Kabupaten Kediri

Mas Dhito Berharap Kampung Lukis Ruslan Lahirkan Bibit-bibit Pelukis di Kabupaten Kediri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke