Salin Artikel

Doni Salmanan Masih Sakit, Sidang Keduanya Berlangsung secara Daring

Sidang yang digelar secara online dengan agenda pembacaan eksepsi ini akan dibacakan langsung oleh tiga orang kuasa hukum secara bergantian.

Terdakwa Doni Salmanan mengikuti persidangan secara virtual lewat aplikasi Zoom.

Doni mengaku, masih belum sembuh dari sakit yang dideritanya. Namun, dia masih sanggup mengikuti sidang dengan agenda pembacaan eksepsi tersebut.

"Saya masih belum sehat yang mulia, tapi saya masih sanggup mengikuti proses persidangan," katanya saat ditanya oleh Hakim, Kamis (11/8/2022).

Ruang sidang tidak hanya di isi oleh Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum saja.

Beberapa korban Doni Salmanan yang tergabung dalam Paguyuban Doni Salmanan pun ikut hadir.

Tidak seperti pada sidang awal, para korban Doni Salmanan tidak memasang spanduk atau karangan bunga yang dipasang di depan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.


Dalam sidang sebelumnya, Doni Salmanan didakwa menerima keuntungan dari cara mengajak untuk mendaftarkan serta mendepositokan sejumlah uang di aplikasi Quotex.

Doni juga dinilai menyebarkan konten atau berita bohong saat menawarkan aplikasi Quotex kepada para pengikutnya atau yang bisa disebut trader.

Tidak tanggung-tanggung, dia berhasil memperoleh Rp 40 Miliar dari para trader.

Akibat perbuatannya, Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/11/095905878/doni-salmanan-masih-sakit-sidang-keduanya-berlangsung-secara-daring

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke