Salin Artikel

Tukang Sabung Ayam di Tasikmalaya Jadi Bandar Narkoba, 1,2 Kg Sabu Ditemukan di Rumahnya

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Kota (Polresta) Tasikmalaya, Jawa Barat, menangkap bandar narkoba berinisial YS (48). Ia memiliki 1,2 kilogram sabu-sabu di rumahnya, Kampung Plang, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Kamis (11/8/2022).

Penangkapan bandar besar narkoba asal Tasikmalaya ini, kesehariannya dikenal sebagai tukang sabung ayam dan jual beli ayam aduan di rumahnya.

Kepala Polresta Tasikmalaya, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pelaku selama ini merupakan penyuplai para pengedar sabu-sabu di beberapa daerah Priangan Timur (Priatim), Jawa Barat.

Berdasarkan pengakuan pelaku, bisnis haram yang dijalaninya telah lama. Ia beberapa kali mengedarkan kiloan sabu di Tasikmalaya dan daerah Priangan Timur lainnya.

"Satnarkoba Polresta Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap bandar dengan barang bukti 1,2 kilogram sabu," jelas Aszhari Kurniawan saat rilis resmi di kantornya, Senin (15/8/2022). 

Aszhari menambahkan, pengungkapan kasus sabu 1,2 kilogram ini bermula dari pengembangan penyelidikan penangkapan para pengedar sabu-sabu sebelumnya.

Keterangan pengedar yang telah ditangkap itu mengarah ke bandar YS. Ia ditangkap di rumahnya.

"YS ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 1,2 kilogram sabu di lemarinya. YS juga selama ini adalah pemakai narkoba jenis sama," tambah dia.

Dengan penangkapan bandar 1,2 kilogram sabu ini, sambung Aszhari, Kepolisian Tasikmalaya berhasil menyelamatkan 6.000 orang.

Jika diuangkan, sabu seberat tersebut senilai Rp 1,8 miliar dan biasanya oleh pelaku langsung diedarkan kembali ke beberapa pengedar di wilayan Priatim.

"Itu estimasi kalau tiap 1 gramnya dipakai 5 orang, kita sudah bisa menyelamatkan sekitar 6.000 orang dari barang berbahaya tersebut," tambah Aszhari.

Sementara itu, Kepala Satnarkoba Polresta Tasikmalaya AKP Ikhwan menyebut, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang asal Jakarta.

Pelaku pun mengaku sudah beberapa kali membawa barang tersebut untuk diedarkan di Tasikmalaya lewat jalur darat.

"Jadi pelaku ini beberapa kali membawa sabu kiloan dari Jakarta ke Tasikmalaya pakai bus umum. Itu sudah beberapa kali dilakukannya," beber dia.

Kini, kasus YS terus dikembangkan lebih lanjut untuk mengejar bandar besar lainnya yang menyuplai barang tersebut ke Tasikmalaya.

"Kasusnya terus masih dikembangkan dan masih mengejar pelaku lainnya yang lebih besar," ungkap dia.

Kini, YS telah mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya dan dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara. 

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/15/141308878/tukang-sabung-ayam-di-tasikmalaya-jadi-bandar-narkoba-12-kg-sabu-ditemukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke