Salin Artikel

JPU Tolak Eksepsi Pengacara Doni Salmanan, Minta Sidang Keterangan Para Saksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang perkara kasus Binary Option dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (15/8/2022).

Agenda sidang kali ini yaitu tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi yang dibacakan kuasa hukum pada sidang minggu lalu.

Sidang yang berlangsung pukul 09.00 WIB tersebut masih berlangsung secara online. Adapun terdakwa, Doni Salmanan masih berada di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung dan mengikuti sidang secara virtual.

Dalam tanggapannya, JPU Amriansyah mengatakan keberatan dengan penasihat hukum Doni Salmanan terkait pemeriksaan terhadap perusahaan Quotex harus dikesampingkan.

Pasalnya, perkara yang disidangkan itu bukan Quotex melainkan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa melakui aplikasi Quotex.

"Terkait tidak adanya izin Quotex bisa dibuktikan kembali dalam persidangan," katanya saat membacakan tanggapan eksepsi, Senin (15/8/2022).

Menurutnya, eksepsi yang dibacakan penasihat hukum pada minggu lalu, masih banyak yang harus dilengkapi.

Sebetulnya, kata dia, semua materi eksepsi masuk ke dalam pokok persidangan.

"Kalau eksepsi kuasa hukum jelas Jaksa menolak. Karena keberatan penasehat hukum banyak yang masuk pokok materi perkara," ujarnya.

Pihaknya berharap, Hakim menolak eksepsi penasehat hukum dan melanjutkan sidang dengan agenda keterangan para saksi.

Tanggapan Kuasa Hukum

Sementara pengacara Doni Salmanan Ikbar Firdaus menilai, tanggapan JPU terkait eksepsi yang disampaikan perlu diuraikan dengan menghadirkan saksi.

Lantaran, poin-poin eksepsi yang dibacakan memang menyentuh pokok perkara sidang.

"Nah, makanya kan jelas saya meminta untuk yang dalam hal ini dinyatakan sebagai korban mohon untuk dihadirkan dalam persidangan biar lebih mudah diuraikan," kata Ikbar.

Pihaknya mengaku menunggu kehadiran para saksi yang akan memperkuat serta mengurai pokok perkara.

Ikbar memberi peringatan pada para saksi nanti agar berhati-hati dalam memberikan keterangan kesaksian. Pasalnya, setiap keterangan akan disumpah, dan apabila terbukti ada kebohongan, kata dia, ada konsekuensi hukum.

"Mari kita menguraikan dalam persidangan yang akan datang pada saat materi pemeriksaan saksi dan korban, ayo kita tunggu kita uraikan, kita bongkar semuanya apa yang sesungguhnya terjadi," ujar dia.

Sidang Doni Salmanan akan dilanjutkan, pada Kamis (18/8/2022) dengan agenda putusan sela yang akan dibacakan oleh hakim.

Sebelumnya, terdakwa Binary Option Qoutex Doni Salmanan didakwa menerima keuntungan dari cara mengajak untuk mendaftarkan serta mendepositokan sejumlah uang di aplikasi Quotex.

Tak hanya itu, Doni juga dinilai menyebarkan konten atau berita bohong saat menawarkan aplikasi Quotex kepada para pengikutnya atau yang bisa disebut trader.

Tak tanggung-tanggung, terdakwa berhasil memperoleh Rp 40 Miliar dari para trader.

Akibat perbuatannya, Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/15/160651678/jpu-tolak-eksepsi-pengacara-doni-salmanan-minta-sidang-keterangan-para-saksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke