NEWS
Salin Artikel

JPU Tolak Eksepsi Pengacara Doni Salmanan, Minta Sidang Keterangan Para Saksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang perkara kasus Binary Option dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (15/8/2022).

Agenda sidang kali ini yaitu tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi yang dibacakan kuasa hukum pada sidang minggu lalu.

Sidang yang berlangsung pukul 09.00 WIB tersebut masih berlangsung secara online. Adapun terdakwa, Doni Salmanan masih berada di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung dan mengikuti sidang secara virtual.

Dalam tanggapannya, JPU Amriansyah mengatakan keberatan dengan penasihat hukum Doni Salmanan terkait pemeriksaan terhadap perusahaan Quotex harus dikesampingkan.

Pasalnya, perkara yang disidangkan itu bukan Quotex melainkan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa melakui aplikasi Quotex.

"Terkait tidak adanya izin Quotex bisa dibuktikan kembali dalam persidangan," katanya saat membacakan tanggapan eksepsi, Senin (15/8/2022).

Menurutnya, eksepsi yang dibacakan penasihat hukum pada minggu lalu, masih banyak yang harus dilengkapi.

Sebetulnya, kata dia, semua materi eksepsi masuk ke dalam pokok persidangan.

"Kalau eksepsi kuasa hukum jelas Jaksa menolak. Karena keberatan penasehat hukum banyak yang masuk pokok materi perkara," ujarnya.

Pihaknya berharap, Hakim menolak eksepsi penasehat hukum dan melanjutkan sidang dengan agenda keterangan para saksi.

Tanggapan Kuasa Hukum

Sementara pengacara Doni Salmanan Ikbar Firdaus menilai, tanggapan JPU terkait eksepsi yang disampaikan perlu diuraikan dengan menghadirkan saksi.

Lantaran, poin-poin eksepsi yang dibacakan memang menyentuh pokok perkara sidang.

"Nah, makanya kan jelas saya meminta untuk yang dalam hal ini dinyatakan sebagai korban mohon untuk dihadirkan dalam persidangan biar lebih mudah diuraikan," kata Ikbar.

Pihaknya mengaku menunggu kehadiran para saksi yang akan memperkuat serta mengurai pokok perkara.

Ikbar memberi peringatan pada para saksi nanti agar berhati-hati dalam memberikan keterangan kesaksian. Pasalnya, setiap keterangan akan disumpah, dan apabila terbukti ada kebohongan, kata dia, ada konsekuensi hukum.

"Mari kita menguraikan dalam persidangan yang akan datang pada saat materi pemeriksaan saksi dan korban, ayo kita tunggu kita uraikan, kita bongkar semuanya apa yang sesungguhnya terjadi," ujar dia.

Sidang Doni Salmanan akan dilanjutkan, pada Kamis (18/8/2022) dengan agenda putusan sela yang akan dibacakan oleh hakim.

Sebelumnya, terdakwa Binary Option Qoutex Doni Salmanan didakwa menerima keuntungan dari cara mengajak untuk mendaftarkan serta mendepositokan sejumlah uang di aplikasi Quotex.

Tak hanya itu, Doni juga dinilai menyebarkan konten atau berita bohong saat menawarkan aplikasi Quotex kepada para pengikutnya atau yang bisa disebut trader.

Tak tanggung-tanggung, terdakwa berhasil memperoleh Rp 40 Miliar dari para trader.

Akibat perbuatannya, Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/15/160651678/jpu-tolak-eksepsi-pengacara-doni-salmanan-minta-sidang-keterangan-para-saksi

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Regional
Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Regional
Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Regional
Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Regional
Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Regional
Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Regional
Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki 'Pantura 4'

Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki "Pantura 4"

Regional
Dorong Jajak Keroncong Jadi Produk Unggulan, Wabup Kukar Salurkan 42 Rombong kepada Pedagang

Dorong Jajak Keroncong Jadi Produk Unggulan, Wabup Kukar Salurkan 42 Rombong kepada Pedagang

Regional
HGN Ke-78, Pj Gubernur Sumut: Fokus Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman, Inklusif dan Menyenangkan

HGN Ke-78, Pj Gubernur Sumut: Fokus Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman, Inklusif dan Menyenangkan

Regional
Mas Dhito Salurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada 12.449 Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Kediri

Mas Dhito Salurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada 12.449 Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Kediri

Regional
1 Guru dan 2 Tenaga Pendidik Kabupaten HST Terima Penghargaan dari Presiden Joko Widodo

1 Guru dan 2 Tenaga Pendidik Kabupaten HST Terima Penghargaan dari Presiden Joko Widodo

Regional
Catatan Prestasi Kota Tangsel yang Kini Merayakan HUT Ke-15

Catatan Prestasi Kota Tangsel yang Kini Merayakan HUT Ke-15

Regional
Berhasil Turunkan Kasus Stunting, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan People of The Year 2023

Berhasil Turunkan Kasus Stunting, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan People of The Year 2023

Regional
Wakil Bupati Kolaka Timur akan Dilantik Menjadi Bupati Definitif

Wakil Bupati Kolaka Timur akan Dilantik Menjadi Bupati Definitif

Regional
Mengenal Ragam Tradisi Bangka Belitung, dari Kuliner hingga Berpantun

Mengenal Ragam Tradisi Bangka Belitung, dari Kuliner hingga Berpantun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke