Salin Artikel

Cerita Warga Terlantar Seharian karena Mogok Kerja Honorer Disdukcapil Bandung Barat

Mereka antre di ruang tunggu menunggu dibukanya pelayanan, tapi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) KBB tidak kunjung membuka pelayanan.

Seluruh tenaga honorer atau tenaga kerja kontrak (TKK) yang menjadi operator pelayanan di Disdukcapil melakukan aksi mogok kerja menuntut kejelasan status mereka.

Dampaknya, semua pelayanan administrasi kependudukan lumpuh total.

Warga yang kesal lantaran sudah menunggu lama akhirnya mendobrak pintu ruang kerja para pejabat Disdukcapil yang berada di dalam ruangan.

"Saya sengaja datang dan menunggu dari jam 5 pagi. Niatnya mau buat KTP untuk mengurus kartu BPJS," ujar seorang warga Batujajar, Rama (50) saat hendak mengurus pembuatan KTP.

Tak tanggung-tanggung, Rama mengaku menunggu seharian demi mendapat KTP.

Namun hingga sore Rama tak mendapat pelayanan apa pun, Disdukcapil KBB benar-benar lumpuh ditinggal 56 tenaga honorer.

"Inginnya saya, kalau pelayanan libur ya dikasih tahu ke masyarakat. Tadi saya suruh istri ke Kecamatan Batujajar, ternyata di sana juga sama tidak ada pelayanan," kata Rama.

Hal serupa juga dialami Diah (46) warga asal Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong. Diah mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan Disdukcapil KBB yang tidak kunjung mengambil sikap.

Hingga berjam-jam menunggu, Diah dan warga lainnya dibiarkan terlantar tanpa pemberitahuan atau informasi terkait adanya aksi mogok kerja dari para TKK tersebut.

"Saya mau mengurus KTP karena hilang, sudah datang dari jam tujuh pagi tapi sampai jam sebelas enggak ada petugasnya. Mestinya diumumkan kalau pegawainya mogok kerja, terus enggak ada pelayanan. Kalau gini kita menunggu yang enggak pasti," tuturnya.


Sebelumnya, Kepala disdukcapil Hendra Trismayadi menjelaskan, akibat aksi mogok kerja puluhan TKK itu pelayanan administrasi kependudukan mengalami lumpuh total.

"Pelayanan yang lumpuh semua. Terutama di pelayanan Adminduk seperti pembuatan SKPWNI, pembuatan KTP, pembuatan KK, akta kelahiran, akta kematian, SKD-Ln. Yang bisa dilayani hanya legalisir saja," kata Hendra.

Setelah dilakukan mediasi, 56 tenaga honorer menuntut kejelasan nasib dan status mereka pada 2023.

Mereka merasa terancam diberhentikan seiring penerapan kebijakan penghapusan tenaga honorer tahun depan.

"Pada prinsipnya kami upayakan agar para TKK ini bisa masuk dengan status PPPK. Tapi kan ada tahapannya, kami tempuh satu-satu dan penuhi syarat-syaratnya," sebut Hendra.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/15/183626978/cerita-warga-terlantar-seharian-karena-mogok-kerja-honorer-disdukcapil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke