Salin Artikel

Menyamar Jadi Pemulung Saat Beraksi, Pencuri di Cimahi Ditangkap

Pelaku diketahui berinisial AS (36) warga Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, aksi pelaku ini terjadi pada 13 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Komplek Suaka Indah, Jalan Suaka, Kelurahan Lewigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

AS membawa kabur sejumlah barang berharga milik korbannya, termasuk satu unit sepeda motor.

Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi yang mendapatkan laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dengan mempelajari rekaman closed circuit television (CCTV) yang rekamannya juga tersebar di media sosial.

Pada 30 Juli 2022, akhirnya polisi menangkap AS di kediamannya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. 

Dari tangan AS, polisi menyita barang bukti hasil curian.

"Modus pelaku berpura-pura sebagai pemulung dan masuk dengan cara melompati pagar," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Senin (15/8/2022).

AS juga masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela depan. Ia kemudian mencari barang berharga dan menemukan kunci motor dan STNK korban.


Pencuri ini kemudian keluar dengan merusak pintu rumah, mengambil jaket sweater hitam korban.

Setelah keluar pintu, AS membuang obeng, baju, sepatu, sweater dan topi yang digunakan, serta pelat nomor kendaraan curian ke Sungai Citarum.

"Untuk menghilangkan jejak," katanya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun pidana.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/15/190843378/menyamar-jadi-pemulung-saat-beraksi-pencuri-di-cimahi-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke