Salin Artikel

Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari, Kuasa Hukum: Kami Terima Putusan

BANDUNG, KOMPAS.com - Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari Bahar dinilai Hakim menyebarkan berita tak pasti. Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengaku pihaknya menerima putusan tersebut.

Ichwan mengatakan bahwa dakwaan primer dan subsidair kliennya itu tak terbukti.

"Habib hanya dikenakan pasal lebih subsidair, pasal 15 ayat 1 tentang berita yang tidak pasti. Kami juga yakin bahwa hakim akan memutuskan ringan, kami menghormati putusan hakim dan mengapresiasi," ucapnya usai persidangan, Selasa (16/8/2022).

Ichwan menuturkan bahwa dirinya menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding.

"Kami tidak akan banding, kami menerima putusan. Tentunya kami menunggu reaksi dari jaksa. Karena jaksa memutuskan pikir-pikir," ucapnya.

Disinggung kapan Bahar keluar dari hukuman pidana, Ichwan mengatakan bahwa kliennya itu tinggal menunggu sisa waktu hukuman dan kemungkinan bebas sepekan kedepan.

"Habib sudah menjalani masa hukuman 6 bulan besok, sisa waktu 1 minggu ke depan saja. Masih tunggu dulu hitung-hitung dulu. Kurang lebih seminggu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari, hakim menilai Bahar menyebarkan berita tak pasti.

Vonis itu diungkapkan Majelis Hakim Dodong Rusdani saat sidang dugaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).

Hakim menilai Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair, Bahar dinilai menyiarkan kabar tak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penajara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/16/161327678/bahar-bin-smith-divonis-6-bulan-15-hari-kuasa-hukum-kami-terima-putusan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke