Salin Artikel

Kronologi Penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang, Diringkus di Basemen Apartemen, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Penangkapan AKP Edi dilakukan pada Kamis (11/8/2022) pukul 07.00 WIB.

Ia diringkus di basemen Taman Sari Mahogani Apartemen, Jalan Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat (Jabar).

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Totok Triwibowo mengatakan, penangkapan itu bermula dari pengembangan kasus.

Petugas awalnya menciduk beberapa orang yang merupakan sindikat peredaran narkoba, Juki dan kawan-kawan, di salah satu tempat hiburan malam di Bandung (Jabar).

Berdasarkan keterangan salah satu pelaku, AKP Edi diduga terlibat mengantarkan ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam di Bandung.

"Kami melakukan penyelidikan, kemudian menangkap AKP ENM," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/8/2022), dikutip dari Antara.

Totok menuturkan, dari penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dan beberapa alat bukti lainnya.

Apa saja barang bukti tersebut?

Barang bukti yang disita petugas, yakni dua unit ponsel; plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bruto 94 gram; plastik klip bening berisi sabu-sabu berat bruto 6,2 gram; plastik klip berisi sabu-sabu seberat bruto 0,8 gram.

Sabu-sabu yang disita petugas total memiliki berat kotor (bruto) 101 gram.

"Untuk barang bukti sabu-sabu, masih kami kembangkan asal dan peruntukannya," ucapnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan plastik klip berisi dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,2 gram; satu timbangan digital; seperangkat alat isap sabu-sabu; cangklong; dan uang tunai Rp 27 juta.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/16/172900278/kronologi-penangkapan-kasat-narkoba-polres-karawang-diringkus-di-basemen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke