Salin Artikel

Bahar bin Smith Teriak "Merdeka" Usai Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Sebelumnya Dituntut 5 Tahun oleh JPU

KOMPAS.com - Bahar bin Smith berteriak "merdeka" usai divonis 6 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).

Teriakan itu menggema usai Bahar mendengar vonis yang dibacakan hakim. Bahar lantas berdiri, mendekati bendera Merah Putih, lalu berteriak merdeka.

Ucapan Bahar tersebut turut diikuti pendukungnya yang berada di ruang sidang.

"Merdeka... Merdeka..." teriak mereka.

Teriakan itu akhirnya mereda usai Bahar menenangkan pendukungnya.

Terkait vonis tersebut, Bahar sempat mengatakan bahwa keadilan masih ada di Indonesia.

"Dengan adanya putusan ini Insya Allah akan menjadi awal bangkitnya lagi kepercayaan di Indonesia, masih ada keadilan di Indonesia," ujarnya.

Perkataan Bahar itu kemudian ditanggapi Hakim Ketua Dodong Rusdani. Dia menuturkan bahwa yang ia sampaikan apa adanya.

"Saya menyampaikan apa adanya, yang benar adalah benar yang salah adalah salah," ucap Dodong.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengaku pihaknya menerima vonis itu dan tidak akan mengajukan banding.

"Kami tidak akan banding, kami menerima putusan. Tentunya kami menunggu reaksi dari jaksa. Karena jaksa memutuskan pikir-pikir," ungkapnya selepas persidangan.

Ichwan menjelaskan, dakwaan primer dan subsider kliennya tak terbukti.

"Habib hanya dikenakan pasal lebih subsidair, Pasal 15 ayat 1 tentang berita yang tidak pasti. Kami juga yakin bahwa hakim akan memutuskan ringan, kami menghormati putusan hakim dan mengapresiasi," tuturnya.

Dengan putusan tersebut, Ichwan menuturkan bahwa Bahar tinggal menunggu sisa waktu hukuman sekitar satu pekan untuk bisa bebas.

"Habib sudah menjalani masa hukuman 6 bulan besok, sisa waktu 1 minggu ke depan saja. Masih tunggu dulu hitung-hitung dulu. Kurang lebih seminggu," jelasnya.

Dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong ini, Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari penjara.

"Menyatakan Bahar bin Smith terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap," terang Hakim Ketua Dodong Rusdani

"Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan 15 hari," tandasnya.

Vonis terhadap Bahar bin Smith ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 5 tahun penjara.

Sebelumnya, pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/7/2022).

"Menjatuhkan pidana pada terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," papar jaksa kala itu.

Jaksa meyampaikan, hal yang memberatkan tuntutan ialah Bahar dinilai tak merasa bersalah atas perbuatannya yang meresahkan masyarakat. Adapun yang meringankan tuntutan adalah Bahar memiliki tanggungan keluarga.

Waktu itu, Bahar merespons tuntutan jaksa dengan menyebut soal pengadilan akhirat.

"Anda mendakwa saya, menuntut saya kelak di akhirat Anda akan didakwa. Anda akan dituntut oleh Allah SWT. Pertanyaan saya dengan lisan mana akan menjawab pertanyaan Allah SWT. Allah SWT hakim yang agung," ujarnya.

Di samping itu, dia juga menyebut dirinya tidak bersalah dan tidak menyesal atas tuntutan lima tahun pidana penjara.

"Saya tidak bersalah. Saya tidak menyesal dituntut lima tahun, dihukum mati saya ikhlas, ridho," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith berawal saat dirinya berceramah pada 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.

Rekaman materi ceramah Bahar diunggah dan disebar di YouTube oleh tersangka Tatan Rustandi (TR).

Selang beberapa hari, tepatnya pada 3 Januari 2022, Bahar diperiksa polisi.

Usai memeriksa Bahar bin Smith kurang lebih sembilan jam, polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka. Bahar kemudian ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Barat.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Reni Susanti, Gloria Setyvani Putri, David Oliver Purba)

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/16/201500778/bahar-bin-smith-teriak-merdeka-usai-divonis-6-bulan-15-hari-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke