Salin Artikel

Diduga Sebar Konten Provokatif, 2 Anggota Geng Motor Ditangkap

SUKABUMI, KOMPAS.com- Polisi menangkap dua anggota geng motor di Sukabumi, Jawa Barat, karena diduga menyebarkan konten yang mengandung provokasi dan ujaran kebencian.

Kedua orang itu adalah HK (30) anggota GBR yang ditangkap di Kecamatan Cibadak dan DS (20) anggota Brigez yang ditangkap di Kecamatan Caringin.

"Konten ini awalnya beredar secara live di media sosial Facebook oleh kelompok GBR kemudian hasil rekaman video dibagikan ulang oleh anggota Brigez," kata Kepala Kepolisian Sektor Cibadak AKP Ridwan Ishak saat konferensi pers di Cibadak, Selasa (16/8/2022) petang.

Ridwan menuturkan, konten itu disiarkan secara live di depan Kantor Pegadaian Cibadak pada 13 Agustus 2022 pukul 20:30 WIB.

Isi kontennya ucapan yang menghasut atau memprovokasi dengan kata-kata kasar menantang kelompok bermotor Brigez.

"Konten tersebut dapat memancing keributan antar kelompok bermotor, juga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tutur dia.

"Keduanya diamankan hari ini, dan perkaranya, termasuk motifnya sedang kami dalami," sambung Ridwan.

Keduanya, lanjut Ridwan, dapat dijerat Pasal 28 ayat 2 jouncto pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 yang dirubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 182 KUHP dan pasal 55 KUHP.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/16/203842078/diduga-sebar-konten-provokatif-2-anggota-geng-motor-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke