Salin Artikel

Sopir yang Tewas Usai Cekcok soal Parkir di Lembang Ternyata Purnawirawan TNI

"Korban merupakan purnawirawan, tapi sekarang sebagai karyawan swasta," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (18/8/2022).

Dijelaskan, peristiwa yang merenggut nyawa MM ini terjadi pagi sekitar pukul 08.10 WIB.

Pelaku HH yang merupakan warga Lembang itu kini telah ditangkap petugas kepolisian.

"Tersangka tidak mengenal korban," ucapnya.

Ibrahim menjelaskan, saat itu korban tengah memarkirkan kendaraan di depan rumah tersangka.

Tidak lama, seorang karyawan tersangka menegur korban untuk tidak parkir didepan pintu masuk.

"Namun teguran tersebut tidak diterima oleh pihak korban dan akhirnya malah marah kepada karyawan tersangka," ucapnya.

Tersangka yang saat itu tengah memasak di dapur, mendengar keributan itu dan keluar.

"Tanpa sadar pisau terbawa oleh tersangka," ucapnya.


Melihat keributan itu, tersangka kemudian membela karyawannya. Akan tetapi, kata Ibrahim, korban melakukan serangan dengan cara meludah dan memukul tersangka.

"Nah akhirnya terjadilah pukul-pukulan di antara mereka dan akhirnya tersangka melakukan penikaman terhadap korban," kata Ibrahim.

Korban yang mendapatkan luka tikam itu berupaya naik ke mobil dan melarikan diri.

Tidak lama, sekitar 50 meter dari lokasi kejadian, korban terjatuh dan meminta tolong warga.

"Akhirnya ditolong oleh warga dan dibawa ke rumah sakit namun di tengah jalan dinyatakan meninggal dunia," kata Ibrahim.

Dari keterangan tersangka HH yang kini telah diamankan petugas, kata Ibrahim, pelaku tak berniat melakukan pembunuhan.

Saat mendengar keributan itu, HH keluar bertujuan untuk melihat permasalahan tersebut.

"Karena timbul kondisi yang dinamis saat itu sehingga akhirnya terjadi perkelahian antara korban dan tersangka," ucapnya.

Ibrahim juga mengungkap berdasarkan pengamat visual pada jasad korban, ada sekitar lima lubang di tubuh korban.

Namun untuk memastikannya, polisi masih menunggu hasil otopsi korban.


Akibat perisitiwa itu, polisi pun memeriksa saksi sebanyak enam orang dan mengamankan barang bukti sebilah pisau dapur dengan gagang warna merah.

Polisi menjerat HH dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana.

"Pasal 351 ini diterapkan oleh penyidik pada tersangka karena memang rangkaian kejadian, ini memang rangkaian kejadian penganiayaan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia," ucapnya.

Awal penanganan kasus ini dilakukan Polres Cimahi, tetapi karena adanya informasi beredar di media sosial dan pesan singkat provokatif yang dinilai rawan, maka kasus ini ditarik ke Polda Jabar.

Ibrahim juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu yang beredar tersebut.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/18/164203078/sopir-yang-tewas-usai-cekcok-soal-parkir-di-lembang-ternyata-purnawirawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke