NEWS
Salin Artikel

Putusan Sela Sidang Doni Salmanan, Hakim Tolak Seluruh Eksepsi dari Kuasa Hukum

Eksepsi ditolak karena dinilai hakim sudah masuk ke dalam pokok perkara.

"Menetapkan persidangan perkara ini tetap dilanjutkan dengan agenda persidangan pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Ahmad Satibi saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (18/8/2022).

Tidak hanya itu, hakim meminta jaksa untuk menghadirkan alat bukti persidangan dalam agenda sidang selanjutnya, pada Kamis (25/8/2022).

"Guna memperkuat dakwaan pada yang bersangkutan saudara terdakwa, JPU diharapakan membawa atau menghadirkan alat bukti," tambahnya.

Menanggapi penolakan eksepsi, kuasa hukum terdakwa, Ikbar Firdaus meminta jaksa menghadirkan semua korban yang dianggap dirugikan oleh terdakwa.

Lantaran eksepsinya yang sudah termasuk dalam pokok perkara, para korban wajib dihadirkan kasus yang melibatkan Crazy Rich Soreang ini perlu diuraikan.

"Apalagi masalah pihak pihak yang menyebut dirinya korban tapi tidak melalui suatu proses verifikasi, kita pun pengen mengurai fakta yang sebenernya terjadi dan kami mohon untuk menerangkan, untuk menjelaskan terkait hal-hal yang sebenarnya terjadi pada masing-masing korban," ujarnya.

Ia khawatir kasus yang sedang ditanganinya, dimanfaatkan oleh beberapa pihak dalam arti mengaku sebagai korban.

"Jadi ayolah kita ungkap fakta-faktanya dari yang merasa dirugikan, jangan ada yang memanfaatkan keadaan ini dan mengklaim diri sebagai seorang korban itu enggak fair," jelas dia.

Pihaknya juga sedang berupaya untuk bisa menghadirkan terdakwa, apabila JPU nantinya menghadirkan para saksi.


Kehadiran terdakwa, nantinya akan memperjelas duduk perkara serta hubungan dari saksi dan terdakwa.

"Selama proses nanti dengan menghadirkan saksi kita juga akan mengajukan permohonan agar terdakwa ini bisa dihadirkan," kata dia.

Guna memperlancar proses persidangan, pihaknya meminta para saksi agar koperatif dan tidak mengada-ngada saat memberikan keterangan nanti.

Pasalnya, keterangan palsu saat dipersidangan juga memiliki konsekuensi hukum.

"Hubungannya apa dengan terdakwa, wajib itu untuk diuraikan dan saya minta tolong jelaskan apa yang sebenar-benarnya terjadi, jangan memanfaatkan sebuah keadaan demi keuntungan dirinya sendiri, awas hati-hati itu ada sanksi hukumnya, saya cuma mengingatkan masalah itu. Ayo uraikan terkait fakta fakta sesungguhnya terjadi. Sangat sangat tertarik untuk dihadirkan," ungkapnya.

Terkait Doni Salmanan yang masih belum hadir di persidangan, mengatakan terdakwa masih merasa stres lantaran harus menjalani proses sidang.

"Jadi pengajuan untuk berobat itu belum dikabulkan. Mungkin kita lihat proses persidangan yang berjalan ke depan," terang dia.

Diketahui sejak pertama sidang kasus penipuan Binary Option Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan berlangsung secara online.

Doni Salaman mengikuti sidang dari Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung. Doni mengikuti sidang dengan menggunakan aplikasi virtual

Akibat perbuatannya, Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/18/173659678/putusan-sela-sidang-doni-salmanan-hakim-tolak-seluruh-eksepsi-dari-kuasa

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sebanyak 2.174 Pesantren di Jabar Ikuti Pelatihan dan Magang Program OPOP 2023

Sebanyak 2.174 Pesantren di Jabar Ikuti Pelatihan dan Magang Program OPOP 2023

Regional
Pemkab Trenggalek Borong 3 Penghargaan BKN Award 2023

Pemkab Trenggalek Borong 3 Penghargaan BKN Award 2023

Regional
Peringatan Hari Laut Sedunia bagi Kepulauan Maluku

Peringatan Hari Laut Sedunia bagi Kepulauan Maluku

Regional
Herman Deru Minta BPN Sumsel Kerja Lebih Baik Tangani Masalah Pertanahan yang Kian Menumpuk

Herman Deru Minta BPN Sumsel Kerja Lebih Baik Tangani Masalah Pertanahan yang Kian Menumpuk

Regional
Wawalkot Tangsel Janji Tangani Banjir di Reni Jaya Pamulang hingga Tuntas

Wawalkot Tangsel Janji Tangani Banjir di Reni Jaya Pamulang hingga Tuntas

Regional
Ada Apa dengan Masriah?

Ada Apa dengan Masriah?

Regional
Makassar Jajaki Kerja Sama dengan Italia, Danny Pomanto Tawarkan 3 Program Ini

Makassar Jajaki Kerja Sama dengan Italia, Danny Pomanto Tawarkan 3 Program Ini

Regional
LKPP Jadikan Pemprov Jateng sebagai Role Model Pengadaan Barang/Jasa untuk Pemda

LKPP Jadikan Pemprov Jateng sebagai Role Model Pengadaan Barang/Jasa untuk Pemda

Regional
Hari Anak Nasional 2023 Digelar di Kota Semarang, Dihadiri Langsung oleh Jokowi dan Iriana

Hari Anak Nasional 2023 Digelar di Kota Semarang, Dihadiri Langsung oleh Jokowi dan Iriana

Regional
Danny Pomanto Diskusi Bareng Menko PMK di Forum City Leaders Community Palembang

Danny Pomanto Diskusi Bareng Menko PMK di Forum City Leaders Community Palembang

Regional
Walkot Makassar Danny Pomanto Desain Sendiri Monumen MNEK 2023

Walkot Makassar Danny Pomanto Desain Sendiri Monumen MNEK 2023

Regional
Program Inisiasi Gubernur Herman Deru “GSMP” Berkontribusi Kendalikan Inflasi Sumsel

Program Inisiasi Gubernur Herman Deru “GSMP” Berkontribusi Kendalikan Inflasi Sumsel

Regional
Pemkot Tangerang Gratiskan Biaya Sekolah di 146 SD-SMP Swasta, Pengamat: Daerah Lain Harus Ikuti

Pemkot Tangerang Gratiskan Biaya Sekolah di 146 SD-SMP Swasta, Pengamat: Daerah Lain Harus Ikuti

Regional
Walkot Bobby Setujui 6 Poin Tuntutan PBB, dari Penolakan Radikalisme hingga Intoleransi Beragama

Walkot Bobby Setujui 6 Poin Tuntutan PBB, dari Penolakan Radikalisme hingga Intoleransi Beragama

Regional
Dukung Majalengka Jadi Pusat Ekonomi, Ridwan Kamil: Kami Siapkan Aerocity dengan Potensi Triliunan Rupiah

Dukung Majalengka Jadi Pusat Ekonomi, Ridwan Kamil: Kami Siapkan Aerocity dengan Potensi Triliunan Rupiah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke