Salin Artikel

Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

"Iya, bebas bersyarat," kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar yang dihubungi, Jumat (19/8/2022).

Narapidana korupsi yang terlibat proyek Meikarta itu mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) usai menerima remisi kemerdekaan. 

Namun, jatuh tempo bebas bersyaratnya dilakukan hari ini.

Kendati demikian, Iwa tetap diawasi Kejaksaan dan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Ada dua yang mengawasi, dari Bapas untuk pembinaannya dari jaksa pun ada juga," ucapnya.

Elly berpesan agar Iwa bersikap menjadi warga negara yang lebih baik usai mendapatkan kebebasannya.

"Perhatikan di situ kan ada terutama larangan hindari. Kalau mereka larangannya tabrak bukan tidak mungkin bisa ditarik kembali," tutur dia.

Seperti diketahui, Iwa divonis 4 tahun pidana lantaran terlibat dalam pusaran kasus korupsi proyek Meikarta.

Mahkamah Agung juga meminta Iwa untuk mengembalikan uang suap dari Meikarta sebesar Rp 750 juta.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/19/154457078/eks-sekda-jabar-iwa-karniwa-bebas-bersyarat-dari-lapas-sukamiskin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke