Salin Artikel

8 Pemuda di Bogor Perkosa 2 Anak 16 Tahun, Korban Sempat Dicekoki Miras

Kelima pelaku berinisial AR (40), GP (19), HA (22), RM (27), dan RA (30).

Sedangkan tiga pelaku lainnya DN, FR, dan AG masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau kini dalam pengejaran polisi.

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik kami menetapkan delapan orang tersangka pencabulan anak di bawah umur. Namun, hari ini kami baru berhasil mengamankan lima orang. Tiga orangnya terus kami lakukan pengejaran karena masih DPO," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat.

Iman mengatakan, modus para pelaku adalah mencekoki korban minuman keras hingga tak berdaya.

Kasus ini terjadi pada Desember 2021 di sebuah rumah yang merupakan tempat para pelaku dan korban ini sering berkumpul. Rumah pelaku dan korban masih satu daerah.

"Para pelaku mengajak korban kemudian memberikan miras sehingga korban mabuk atau tidak sadarkan diri, lalu kemudian kedua korban tersebut disetubuhi secara bergantian," ungkap Iman.

"Yang satu disetubuhi tujuh orang, yang satu lagi disetubuhi satu orang," imbuh dia.

Pengungkapan kekerasan seksual ini bermula dari orangtua korban yang melapor anak gadisnya menjadi korban pencabulan.


Kepada polisi, para pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur secara bergantian.

"Korban yang satu lagi dicabuli oleh AR (40) yang merupakan seorang tokoh pemuda di desanya," ungkap Iman.

Dari pengungkapan ini, pihaknya turun mengamankan barang bukti berupa  satu kaos lengan pendek satu potong bra, celana dalam dan celana jeans milik korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar," jelas Iman.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/20/064448378/8-pemuda-di-bogor-perkosa-2-anak-16-tahun-korban-sempat-dicekoki-miras

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke