Salin Artikel

Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

BANDUNG, KOMPAS.com - HH (24) pelaku yang menusuk seorang Purnawirawan TNI berinisial MM hingga meninggal, dijerat polisi dengan hukuman pidana seumur hidup.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, kasus pembunuhan purnawirawan TNI ini diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

Saat ini penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dan dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap closed circuit television (CCTV).

Dari pemeriksaan dan pendalaman, polisi mendapatkan sejumlah fakta baru seperti keterangan awal yang diberikan tersangka dan juga para saksi terdapat kebohongan.

"Di antaranya seperti ada penyampaian bahwa sebelum kejadian tersangka diludahin oleh korban ternyata itu tidak benar," ujar Ibrahim Tompo dalam keterangannya, Senin (22/8/2022).

"Ada juga yang menyampaikan bahwa sebelum penusukan, terjadi penyerangan terhadap tersangka dan terjadi perkelahian, ternyata setelah dilakukan pendalaman itu juga tidak benar," tambah Ibrahim Tompo.

Dari pendalaman ini, polisi memeroleh kesimpulan, tersangka yang semula dijerat pasal 351 ayat 3 menjadi Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Iya (pembunuhan berencana)," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang purnawirawan TNI berinisial MM (63) tewas setelah mendapatkan lima tusukan yang dilakukan tersangka HH (24) pada 16 Agustus 2022 di Jalan Adiwarta, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Peristiwa itu terjadi usai cekcok masalah parkir. Polisi kini telah menangkap HH dan menahannya di Mapolda Jabar.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/22/130912678/pembunuh-purnawirawan-tni-di-lembang-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke