Salin Artikel

Kronologi Penganiayaan Teman Kencan di Karawang, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

KARAWANG, KOMPAS.com - AH (20) terancam hukuman penjara atas penganiayaan yang ia lakukan terhadap teman kencannya, A (22).

Kapolsek Karawang Kota, Kompol Marsono mengatakan, AH dijerat Pasal 351 ayat (2) dan (4) KUHPidana tentang Penganiayaan Berat.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Marsono saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Karawang Kota, Senin (22/8/2022).

AH diketahui menikam A dengan sebilah pisau. Keduanya berkenalan dan membuat janji bertemu melalui aplikasi kencan di sebuah kosan di Perumahan Johar Permai pada 18 Agustus 2022. 

"Tersangka menusuk bagian perut korban. Korban mencoba menahan dengan tangan sembari berteriak," kata Marsono.

Tetangga kosan yang mendengar teriakan langsung berupaya menolong. Akibat kejadian itu, A mengalami luka di bagian perut dan tangan.

"Pisau itu dibawa oleh tersangka dari rumah," beber dia.

Oleh warga, A dilarikan ke rumah sakit terdekat. Adapun tersangka A diamankan ke Mapolsek Karawang Kota.

Marsono menyebut, ada dua indikasi motif AH menganiaya A. Pertama ingin menguasai barang harta atau kekurangan uang untuk membayar kencan.

Diberitakan sebelumnya, video seorang wanita dianiaya di Kosan Perum Johar Permai, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang viral di media sosial.

Dari video yang beredar di media sosial, terlihat seorang pria telanjang ditarik keluar sejumlah orang dari kamar. Pria itu kemudian diinterogasi.

Sementara itu, seorang perempuan keluar dari kamar sebelah dan masuk ke kamar korban. Perempuan itu kemudian teriak histeris melihat kondisi korban.

Kapolsek Karawang Kota, Kompol Marsono membenarkan kejadian itu.

"Iya benar, masih dalam pemeriksaan," kata Marsono di Mapolsek Karawang Kota, Jumat (19/8/2022).

Saat ditanya kronologi dan motifnya, Marsono mengaku masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Masih pemeriksaan, jika ada informasi lagi kita sampaikan ke teman-teman media," kata dia.

Pantauan lokasi kos tempat terjadinya perkara di Jalan Kayu Putih, RT 003, RW 017, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat namoak sepi. Kos-kosan dua lantai itu didominasi warna cokelat krem dengan pagar hitam.

Di pagarnya tertempel tulisan "Terima Kos Pria/ Wanita" dengan nomor telepon tertera.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/22/151448178/kronologi-penganiayaan-teman-kencan-di-karawang-tersangka-terancam-5-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke